SimpulRakyat.co.id, Makassar – Sebanyak 33 pasangan suami istri disahkan secara hukum negara melalui kegiatan Isbat Nikah Massal yang digelar Pemerintah Kota Makassar di Lapangan Karebosi, Jumat (7/11/2025).

Kegiatan yang bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Makassar itu dihadiri langsung oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Ketua TP PKK Melinda Aksa, Sekretaris Daerah Kota Makassar, serta sejumlah pejabat lingkup Pemkot Makassar.

Dalam sambutannya, Munafri menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan yang dinilainya sangat mulia.

“Alhamdulillah, sore ini kita telah melakukan kegiatan yang sangat mulia, melakukan sidang isbat bagi para pasangan yang kini resmi diakui secara agama dan negara,” ujar Munafri sambil tersenyum di hadapan para peserta.

Menurut Munafri, antusiasme masyarakat untuk mengikuti program ini sangat tinggi. Namun, hanya 33 pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti sidang tahap pertama karena ketatnya verifikasi administrasi.

“Sebenarnya banyak sekali yang mau mendaftar, tapi Pak Kadis kasih syaratnya terlalu ekstrem,” ujarnya disambut tawa hadirin.

Munafri menegaskan pentingnya kegiatan ini untuk memberikan pengakuan hukum negara terhadap pernikahan yang sebelumnya hanya sah secara agama. Ia menilai, pengakuan tersebut akan membuka akses terhadap berbagai hak keperdataan bagi pasangan dan anak-anak mereka.

“Kalau diakui oleh negara, tentu hak-hak keperdataan bisa didapatkan,” katanya.

Ia menjelaskan, melalui sidang isbat, pasangan yang menikah secara agama kini berhak atas perlindungan hukum, termasuk hak waris dan pengakuan terhadap anak-anak mereka dalam data kependudukan.

“Saat ini ada pasangan yang menikah tanpa izin negara dan sudah punya anak. Dengan isbat ini, anak-anak mereka juga akan mendapatkan hak keperdataan dan tercatat resmi dalam data kependudukan Kota Makassar,” tuturnya.

Munafri menambahkan, kegiatan tersebut juga menjadi sarana edukasi agar masyarakat memahami pentingnya keselarasan antara hukum agama dan hukum negara dalam kehidupan rumah tangga.

“Dalam pernikahan itu harus hadir dua hukum yang berjalan bersamaan, hukum agama dan hukum negara,” ujarnya.

Dia pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berkolaborasi dalam pelaksanaan kegiatan ini, khususnya Pengadilan Agama dan KUA Kota Makassar.

“Kepada yang baru saja menikah, saya ucapkan selamat. Mudah-mudahan dari hasil ini kita semua mendapatkan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah,” kata Munafri.

Wali Kota juga membagikan kisah para peserta yang sebagian telah menikah bertahun-tahun dan memiliki anak, namun baru kini mendapatkan pengesahan secara hukum negara.

“Saya tadi bertanya, sudah berapa lama menikah? Ada yang sudah tiga tahun, ada yang sepuluh tahun, dan mereka sudah punya anak. Tapi alhamdulillah, hari ini sudah bisa disahkan menjadi pasangan suami istri yang sah secara agama dan negara,” ungkapnya.

Munafri menutup sambutannya dengan rencana agar kegiatan isbat nikah massal dapat dilaksanakan kembali tahun depan dengan persiapan lebih matang dan jangkauan peserta lebih luas.

“Semoga semuanya mendapatkan keberkahan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk menempuh hidup yang lebih baik ke depannya,” ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Sosial Kota Makassar Andi Bukti Djufri mengungkapkan, kegiatan ini mendapat animo besar dari masyarakat di 15 kecamatan. Dari sekitar 250 pendaftar, hanya 33 pasangan yang lolos verifikasi Pengadilan Agama.

“Hari ini kita melaksanakan isbat nikah massal dari 15 kecamatan. Awalnya ada sekitar 250 pendaftar, tapi setelah diverifikasi, hanya 33 pasangan yang memenuhi syarat. Satu non-muslim dan 32 muslim,” jelas Andi Bukti.

Ia menjelaskan, kegiatan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang sebelumnya menikah siri dan belum tercatat secara hukum negara. Dengan sidang isbat, kini pernikahan mereka sah dan diakui negara.

“Isbat ini bagi mereka yang sudah menikah siri. Sekarang, setelah disidangkan oleh Pengadilan Agama, pernikahan mereka resmi diakui,” katanya.

Selain pengesahan pernikahan, peserta juga mendapat berbagai fasilitas. Status pada KTP dan Kartu Keluarga langsung diperbarui dan dicetak, serta seluruh proses isbat dilakukan secara gratis. Panitia juga menyiapkan goodie bag untuk para peserta.

Menurut Andi Bukti, peserta berasal dari kalangan masyarakat tidak mampu dengan kriteria desil 1 hingga desil 5 berdasarkan data kesejahteraan sosial.

“Peserta ini memang masyarakat tidak mampu. Itu salah satu syarat ketatnya. Jadi verifikasinya benar-benar selektif,” ujarnya.

Dia menambahkan, beberapa pendaftar tidak dapat disidangkan karena tidak memiliki saksi atau bukti pernikahan sebelumnya.

“Ada juga yang tidak punya saksi, padahal harus ada dua saksi yang mengetahui bahwa mereka pernah menikah. Jadi verifikasinya sangat ketat,” tambahnya.

Salah satu kisah yang menarik perhatian adalah seorang peserta yang tidak didampingi istrinya karena sang istri baru melahirkan di hari pelaksanaan isbat.

“Ada peserta yang istrinya baru melahirkan, tapi tetap disidangkan karena sudah ada surat pernyataan resmi. Sah menurut negara,” ungkap Andi Bukti.

Dengan kegiatan ini, Pemerintah Kota Makassar berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya legalitas pernikahan demi kepastian hukum dan kesejahteraan keluarga.

Sekadar diketahui, kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-418 Kota Makassar. (*)