SimpulRakyat.co.id, Luwu – Aktivis perlindungan perempuan dan anak, Muh Rifky A yang akrab disapa Rifky Kribo, menegaskan perlunya ketegasan negara dalam menangani kasus pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak.
DIa menilai mekanisme restorative justice tidak boleh diterapkan untuk kejahatan seksual, terutama yang melibatkan anak.
“Indonesia adalah negara hukum. Tidak boleh ada ruang sedikit pun bagi penyelesaian kasus kekerasan seksual melalui mekanisme restorative justice,” ujar Rifky.
Ia mengatakan bahwa hukum positif Indonesia telah memberi landasan yang jelas bahwa tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius yang wajib diproses melalui jalur peradilan. Proses damai, mediasi, atau ganti rugi, menurut dia, tidak diperbolehkan.
Rifky merinci tiga undang-undang yang secara tegas tidak membuka ruang bagi diversi maupun restorative justice dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Pertama, UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pasal 7 ayat (2) huruf b menyatakan bahwa diversi tidak berlaku bagi tindak pidana dengan ancaman di atas tujuh tahun.
“Pelecehan seksual terhadap anak ancamannya lebih dari tujuh tahun. Otomatis tidak bisa diversi. Tidak ada ruang untuk RJ,” ujar Rifky.
Kedua, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76E melarang segala bentuk perbuatan cabul terhadap anak, sementara Pasal 82 menetapkan ancaman pidana lima hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
“Ketentuannya jelas. Negara memandang pelecehan anak sebagai serious crime yang wajib dibawa ke pengadilan,” katanya.
Ketiga, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasal 50 undang-undang tersebut menegaskan bahwa kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme di luar hukum formal.
“Kalau ada aparat yang coba-coba mendorong RJ dalam kasus pelecehan anak, itu jelas bertentangan dengan undang-undang,” ucap Rifky.
Rifky mengingatkan sejumlah konsekuensi jika mekanisme RJ dipaksakan pada kasus pelecehan seksual terhadap anak.
Pertama, normalisasi kejahatan seksual. “Pelaku bisa berpikir, kalau tertangkap, toh bisa damai,” ujarnya.
Kedua, tekanan terhadap korban dan keluarga. Ia menyoroti banyak kasus di mana keluarga korban dibujuk atau ditekan untuk menerima perdamaian, terutama ketika pelaku memiliki pengaruh atau kemampuan finansial.
Ketiga, trauma korban berpotensi semakin berat. Proses mediasi RJ mengharuskan korban bertemu langsung dengan pelaku.
“Bayangkan seorang anak harus kembali berhadapan dengan orang yang melecehkannya,” tulis Rifky.
Keempat, hilangnya efek jera. Tanpa proses hukum yang tegas, masyarakat dapat menganggap kejahatan seksual sebagai perkara ringan.
Rifky juga mengatakan, kemarahan publik yang muncul setiap kali terjadi kasus pelecehan anak menunjukkan tingginya sensitivitas masyarakat terhadap isu ini. Tidak jarang, publik menuntut hukuman berat seperti kebiri kimia bagi pelaku.
Namun, ia memahami adanya keluarga korban yang memilih berdamai karena tekanan ekonomi atau rasa malu.
“Di sinilah negara harus hadir. Bukan membiarkan damai, tetapi memastikan perlindungan terhadap korban,” ujarnya.
Rifky menegaskan dua alasan mengapa negara harus konsisten menjalankan proses hukum.
Pertama, keadilan bagi korban. Penderitaan korban, menurut dia, harus diakui dan dihargai melalui proses hukum yang benar.
Kedua, perlindungan bagi masyarakat. “Melindungi anak berarti melindungi masa depan bangsa,” ucapnya.
Sebagai solusi, Rifky mengusulkan penerapan konsep restorative care, yakni pemulihan yang berfokus pada korban tanpa mengurangi proses hukum bagi pelaku. Bentuknya dapat berupa pendampingan psikologis jangka panjang, bantuan hukum gratis, perlindungan identitas, serta rehabilitasi sosial.
“Korban harus pulih, tetapi pelaku harus tetap dihukum,” tegasnya.
Rifky menutup catatannya dengan menegaskan bahwa semangat pemulihan dalam RJ memiliki batas yang mesti dihormati.
“Untuk kasus ringan, RJ bisa menjadi solusi. Tapi untuk kejahatan berat seperti pelecehan anak, RJ justru menjadi bumerang: melukai korban, melemahkan efek jera, dan merusak tatanan hukum,” tandas dia.
Dia berharap aparat penegak hukum dan masyarakat tidak lagi terjebak pada wacana damai dalam kasus yang mengancam masa depan anak tersebut.


Tinggalkan Balasan