SimpulRakyat.co.id, Luwu – Senin pagi di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Luwu berubah tegang dalam hitungan menit. Sekitar pukul 10.00 WITA, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Luwu datang tanpa banyak basa-basi.

Begitu memasuki halaman kantor, mereka langsung menyebar, mengeksekusi surat perintah penggeledahan terkait dugaan penyalahgunaan aset Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong.

Humas Kejaksaan Negeri Luwu, Andi Ardyaman, tak menampik bahwa langkah ini bagian dari babak serius penyidikan.

“Penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Nomor Print–1318/P.4.35.4/Fd.1/11/2025 tanggal 13 November 2025. Itu perintah resmi sekaligus penanda bahwa penyidikan sudah mengarah pada titik yang lebih spesifik,” kata Ardyaman, Senin (17/11/2025).

Dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Rama Hadi, tim bergerak sistematis. Bersama personel intelijen, mereka membuka setiap laci, memeriksa tumpukan berkas, hingga menelusuri dokumen-dokumen yang berpotensi terkait aliran aset desa. Beberapa dokumen disegel dan dibawa keluar kantor sebagai barang bukti.

Pegawai DPMD memilih mundur beberapa langkah, memberikan ruang kepada tim penyidik. Tidak ada perlawanan, tetapi riak ketegangan terasa. Di antara lorong-lorong kantor, bisik-bisik pegawai beradu dengan suara lembaran kertas yang dibolak-balik penyidik.

Penggeledahan berlangsung lebih dari dua jam. Tepat pukul 12.30 WITA, tim menutup operasi, keluar dari kantor dengan membawa sejumlah dokumen. Situasi tetap terkendali, tetapi meninggalkan banyak tanda tanya bagi pegawai dan warga yang sempat menyaksikan proses tersebut.

Kejaksaan Negeri Luwu menyatakan penggeledahan ini bagian dari pengungkapan dugaan penyalahgunaan aset Desa Rante Balla, kasus yang dalam beberapa pekan terakhir menjadi sorotan publik di Luwu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DPMD Kabupaten Luwu belum memberikan pernyataan resmi terkait penggeledahan tersebut.