SimpulRakyat.co.id, Luwu – Perubahan kebijakan penetapan kuota haji nasional mulai menimbulkan dampak signifikan di sejumlah daerah.

Di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, sebanyak 204 calon jamaah haji (CJH) dipastikan tidak dapat berangkat pada musim haji 2026 menyusul penyesuaian sistem kuota yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

Ketentuan baru tersebut mengalihkan dasar perhitungan dari proporsi jumlah penduduk muslim per kabupaten/kota menjadi daftar tunggu faktual tingkat provinsi. Dengan mekanisme antrean berbasis provinsi, Kabupaten Luwu berada di posisi yang tidak memperoleh alokasi keberangkatan pada tahun tersebut.

Kabar pembatalan keberangkatan itu membuat sejumlah CJH Luwu merasa terpukul. Seorang jamaah yang meminta namanya tidak dipublikasikan mengatakan, seluruh proses persiapan telah mereka jalani sesuai ketentuan.

“Seluruh calon jamaah sudah melunasi biaya, mengurus paspor, dan mengikuti rangkaian pemeriksaan kesehatan. Bahkan, kami sudah menerima jadwal keberangkatan dari Asrama Haji dengan tujuan Madinah,” ujarnya, Sabtu (15/11/2025).

Dia menuturkan, pemberitahuan pembatalan diterima beberapa hari setelah pelaksanaan pra manasik. Banyak jamaah merasa kehilangan harapan karena kembali diperhadapkan pada masa tunggu yang panjang.

“Kami diberi tahu bahwa keberangkatan tahun 2026 untuk Kabupaten Luwu dibatalkan. Kami diminta menunggu sekitar tujuh tahun lagi. Padahal beberapa dari kami sudah menunggu lebih dari satu dekade, bahkan sampai 12 tahun,” katanya.

Sementara Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Kabupaten Luwu, Armin, yang dimintai konfirmasi mengenai tidak tersedianya kuota haji bagi Kabupaten Luwu pada 2026, belum memberikan tanggapan.

Di sisi lain, informasi yang dihimpun Simpul Rakyat menunjukkan bahwa Sulawesi Selatan memperoleh kuota 9.670 jamaah pada musim haji 2026. Berdasarkan daftar tunggu provinsi, kuota tersebut hanya mencakup jamaah yang mendaftar hingga 24 Oktober 2011.

Ketiadaan alokasi tidak hanya terjadi di Luwu. Dari 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan, terdapat enam daerah yang tidak mendapat jatah pemberangkatan pada 1447 H/2026 M, yakni Enrekang, Kepulauan Selayar, Luwu, Tana Toraja, Toraja Utara, dan Palopo.

Perubahan sistem kuota ini diperkirakan akan memperpanjang masa tunggu masyarakat di daerah tersebut, sekaligus menimbulkan kebutuhan penjelasan yang lebih komprehensif dari pemerintah guna memberikan kepastian kepada calon jamaah.