SimpulRakyat.co.id, Luwu – Keluhan sejumlah kepala desa di Kabupaten Luwu tentang kewajiban membeli tiket One Day Trail Adventure Bhayangkara (Trabhara-Jejal) membuka dugaan adanya pola instruksi berantai yang menyeret struktur organisasi pemerintah desa hingga oknum aparat kepolisian.
Penelusuran SimpulRakyat.co.id menemukan pola seragam, yaitu setiap desa diminta membeli empat nomor start, senilai Rp 1 juta. Mekanisme pengumpulan dana berlangsung serupa di hampir seluruh kecamatan.
Salah seorang kepala desa di wilayah utara menjadi titik awal temuan ini. Ia menyebut instruksi dimulai dari APDESI tingkat kecamatan, lalu diteruskan ke desa.
“Dana dikumpulkan ketua DPC APDESI kecamatan, kemudian disetor ke panitia melalui Polres,” katanya.
Kesaksian serupa datang dari wilayah barat dan tengah. Alurnya sama: empat slot, Rp 1 juta, disetor lewat rekening ketua APDESI kecamatan.
Kepala desa di beberapa daerah juga menyebut instruksi itu “datang dari atas” — istilah yang biasa mereka gunakan untuk merujuk pada pihak kepolisian.
Temuan lapangan menunjukkan pola yang bergerak sistematis. Alur instruksi berulang di hampir semua kecamatan, dari struktur APDESI di tingkat kecamatan turun ke desa. Namun, hingga kini sumber awal komando itu masih gelap, tidak ada pihak yang mengakui sebagai penginisiasi perintah tersebut.

Situasi kian janggal ketika wartawan mendapati sejumlah perangkat desa mendatangi Unit Tipidkor Polres Luwu pada Senin, 24 November 2025. Mereka membawa tumpukan laporan keuangan desa beberapa tahun terakhir.
“Belum tahu kasus apa. Kami hanya diminta membawa laporan,” kata salah satu dari mereka.
Pada hari yang sama, di sejumlah kecamatan lain, kepala desa mengatakan pembelian tiket tidak mungkin ditolak karena takut “dipanggil Tipidkor”.
Belum ada bukti bahwa pemeriksaan itu berkaitan langsung dengan penjualan tiket Trabhara-Jejal. Namun, kedekatan waktunya dengan masa pengumpulan tiket menimbulkan dugaan adanya tekanan psikologis. Bagi pemerintah desa yang tengah terpukul persoalan anggaran, tekanan semacam itu terasa kian membebani.
Kasat Reskrim Polres Luwu, Ibnu Robbani, tak merespons permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan.

Jejak 500 Slot untuk Desa
Dokumen internal yang diperoleh wartawan mengindikasikan alokasi sekitar 500 nomor start untuk desa. Saat tim mengunjungi sekretariat Trabhara-Jejal, papan registrasi menunjukkan daftar pembelian massal dari berbagai institusi pemerintah daerah.
RSUD Batara Guru tercatat memborong 100 nomor sekaligus (901–1000). Puluhan nomor lain tercatat atas nama Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan sejumlah OPD.
Seorang panitia mengatakan jumlah pendaftar mendekati 1.500 peserta. Namun ketika ditanya mengenai mekanisme penjualan massal ke instansi pemerintah, ia hanya menjawab singkat, “Banyak instansi yang mendukung.”
Tidak ada penjelasan mengenai bagaimana instansi-instansi ini mendapat kuota besar atau siapa yang mengoordinir pembeliannya.
Di luar isu tiket, pemerintah desa di Luwu tengah berhadapan dengan persoalan lain, yaitu tertundanya pencairan Dana Desa (DD) Non-Earmark. Dalam RDP Komisi I DPRD Luwu, Sekretaris APDESI Luwu mengaku kewalahan.
“Kenapa dana earmark cair dan non-earmark tidak cair?” tanya Kepala Desa Bonelemo Utara, Jamaluddin.
Dinas PMD menyebut hambatan aplikasi keuangan kementerian sebagai penyebab. Komisi I berjanji akan menyampaikan masalah tersebut ke Kementerian Keuangan.
Kondisi finansial desa yang tidak stabil ini memperkuat persepsi bahwa pembelian tiket event justru menambah tekanan terhadap pemerintah desa.

Polres dan Panitia Bantah Intervensi
Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, yang sedang berada di Cikeas untuk kegiatan dinas, mengatakan tidak mengetahui adanya perintah pembelian tiket kepada kepala desa.
“Informasi itu tidak pernah saya dengar. Jika ada hal lain, pasti kami klarifikasi,” ujarnya.
AKBP Adnan Pandibu mengatakan akan mengecek hal tersebut ke seksi terkait.
Sementara Ketua panitia yang juga Kasat Lantas, Syarief, menegaskan tidak ada pemaksaan dalam penjualan tiket.
“Yang penting jangan ada pemaksaan,” katanya.
Bantahan Polres Luwu terkait dugaan pemaksaan pembelian tiket Trabhara-Jejal berseberangan dengan temuan lapangan.
Hingga kini, tidak ada penjelasan resmi mengenai siapa yang mengoordinasi APDESI kecamatan, mengapa mekanisme pengumpulan dana seragam di hampir seluruh wilayah, maupun bagaimana kuota besar nomor start dialokasikan untuk pemerintah desa dan instansi daerah.
Investigasi SimpulRakyat.co.id menemukan pola instruksi berantai dari APDESI kecamatan ke kepala desa dengan mekanisme serupa di sejumlah wilayah. Pemeriksaan mendadak ke Unit Tipidkor Polres Luwu juga menimbulkan tekanan psikologis, karena berdekatan dengan masa pengumpulan tiket.
Sementara itu, pembelian massal oleh RSUD dan sejumlah OPD terjadi tanpa penjelasan mekanisme distribusi.
Kesaksian dan data menunjukkan hubungan berulang antara struktur organisasi desa dan panitia Trabhara-Jejal.
Namun, rantai instruksi di tingkat atas masih gelap, dan bantahan Polres belum menjawab siapa yang memulai, bagaimana instruksi menyebar, atau bagaimana instansi bisa memborong puluhan hingga ratusan nomor start.
Hingga berita ini terbit, Polres Luwu dan panitia belum memberikan klarifikasi menyeluruh mengenai dugaan intervensi aparat maupun mekanisme distribusi tiket.
Pola di lapangan terlihat konsisten, tetapi bukti untuk menyingkap keseluruhan mata rantai masih bergerak dan memerlukan pendalaman lebih lanjut.


Tinggalkan Balasan