SimpulRakyat.co.id, Makassar – Bertepatan dengan momentum Hari Kesaktian Pancasila, publik kembali diguncang kabar pahit dari ruang sidang Pengadilan Militer III-16 Makassar, Rabu (1/10).
Pasalnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara disertai pemecatan tidak hormat kepada Pratu Sandi, prajurit TNI AD yang terbukti menganiaya tujuh prajurit muda hingga menyebabkan kematian Prada Muhammad Reski Putra Pratama Arief.
Putusan dalam perkara Nomor 51-K/PM.III-16/AD/VII/2024 itu dinilai jauh dari rasa keadilan. Keluarga korban menilai vonis terlalu ringan untuk sebuah tindakan yang telah merenggut nyawa.
“Vonis dua tahun untuk tindakan yang kami anggap pembunuhan bukan hanya mengecewakan, tapi juga memperlihatkan kegagalan sistem peradilan militer dalam menegakkan keadilan. Di mana rasa kemanusiaan dan keadilan itu?” ujar perwakilan keluarga korban.
Selain keberatan terhadap lamanya hukuman, keluarga korban juga menyoroti sempitnya lingkup penegakan hukum. Hanya satu orang ditetapkan sebagai terdakwa, sementara dugaan keterlibatan pihak lain dalam penganiayaan berulang itu belum tersentuh.
“Kami menuntut adanya penyelidikan menyeluruh. Jangan hanya satu orang dijadikan tumbal, sementara kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dibiarkan begitu saja,” kata anggota keluarga korban.
Kekecewaan ini mencerminkan keresahan publik yang lebih luas. Kasus-kasus kekerasan dalam tubuh militer kerap berakhir dengan hukuman ringan, sehingga dinilai tak memberi efek jera.
Menanggapi sorotan tersebut, Kapendam XIV/Hasanuddin, Budi Wirman, menyatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan.
“Kami menyerahkan seluruh proses hukum selanjutnya kepada mekanisme peradilan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (2/10).
Namun, pernyataan itu belum mampu meredam kritik masyarakat. Banyak pihak menilai vonis ringan ini mencoreng citra TNI yang seharusnya menjunjung tinggi disiplin dan integritas.
Hari Kesaktian Pancasila yang sarat makna tentang keadilan sosial dan supremasi hukum kini justru diwarnai ironi. Kasus ini memperlihatkan adanya celah serius dalam sistem peradilan militer.
Pengamat menilai, perhatian serius dari Mabes TNI dan pemerintah pusat diperlukan agar praktik kekerasan berulang di lingkungan militer dapat dihentikan. Transparansi dan akuntabilitas dinilai sebagai kunci untuk memulihkan kepercayaan publik.
Publik kini menunggu langkah hukum lanjutan dari keluarga korban. Upaya itu diharapkan tidak hanya membuka tabir kebenaran, tetapi juga menjadi momentum reformasi menyeluruh bagi penegakan hukum di institusi militer.


Tinggalkan Balasan