SimpulRakyat.co.id, Luwu – Kalangan aktivis lingkungan menyoroti proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Salu Noling milik PT Tiara Tirta Energi (TTE) di Desa Bolu, Kecamatan Bastem, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Proyek berkapasitas 10 megawatt itu diduga kuat tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin legalitas lainnya sebagaimana dipersyaratkan peraturan pemerintah.

Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pengaduan resmi kepada Gubernur Sulawesi Selatan dan Bupati Luwu untuk mendesak penghentian kegiatan konstruksi PLTMH tersebut.

Surat bernomor 005-DE/NGO-Arus Bawah/2025 tertanggal 8 Oktober 2025 itu juga ditembuskan kepada Presiden RI, sejumlah pimpinan lembaga negara, aparat penegak hukum, dan instansi terkait.

“Kami menegaskan kepada Pak Gubernur dan Pak Bupati, supaya tidak melindungi proyek PLTMH ini. Jika benar tidak memiliki AMDAL, maka kegiatan itu harus segera dihentikan,” ujar Rahmat, Kamis (16/10/2025) kemarin.

Menurut Rahmat, proyek PLTMH Salu Noling termasuk kategori skala besar karena memiliki kapasitas hingga 10 MW. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, setiap kegiatan usaha berskala besar wajib memiliki dokumen AMDAL.

“Bahkan untuk PLTMH yang kapasitasnya di bawah 10 MW saja, jika kondisi lingkungannya tidak memungkinkan, tetap diwajibkan menyusun dokumen AMDAL,” katanya.

Rahmat menjelaskan, kewajiban AMDAL diatur lebih rinci dalam sejumlah regulasi turunan, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL.

Dia merinci, dokumen AMDAL terdiri dari empat komponen utama, yakni Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL), Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). Seluruh prosesnya harus dikerjakan oleh konsultan lingkungan bersertifikat dan melibatkan masyarakat terdampak secara partisipatif.

“Mulai dari penapisan, pengumuman publik, pelingkupan, penyusunan KA-ANDAL, hingga penilaian dokumen oleh komisi penilai AMDAL. Semua itu wajib dilalui sebelum proyek dimulai,” ujarnya.

Rahmat menilai, proyek PLTMH Salu Noling terkesan mendapat perlindungan dari pihak tertentu. Padahal, menurut dia, sudah ada surat dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 660/3833/DLHK tertanggal 8 Juli 2025 yang merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Luwu menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Tiara Tirta Energi.

“Surat DLHK itu jelas meminta Pemkab Luwu untuk menjatuhkan sanksi paksaan pemerintah kepada PT TTE. Namun hingga kini, tidak ada tindakan nyata. Justru kegiatan konstruksi tetap berjalan,” kata Rahmat.

Dia menilai sikap Pemkab Luwu yang seolah mengabaikan rekomendasi DLHK tersebut sangat mengecewakan.

“Ini bisa menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum lingkungan. Jika perlu, kasus ini direkomendasikan kepada aparat penegak hukum agar diproses sebagai tindak pidana lingkungan hidup,” ujarnya.

Rahmat menegaskan, pihaknya tidak menolak investasi proyek energi terbarukan seperti PLTMH. Namun, ia meminta agar seluruh prosesnya sesuai dengan ketentuan hukum dan memperhatikan aspek perlindungan lingkungan.

“Kami tidak menolak investasi. Tapi jika proyek ini diduga ilegal dan merusak lingkungan, maka tidak ada alasan untuk membiarkannya terus berjalan,” kata aktivis asal Bastem ini.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Tiara Tirta Energi dan Pemerintah Kabupaten Luwu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. (*)