SimpulRakyat.co.id, Makassar – Lembaga Investigasi Badan Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Sulawesi Selatan menilai jawaban Dinas Penataan Ruang (DTR) Kota Makassar atas laporan mereka justru menguatkan dugaan adanya pelanggaran pemanfaatan fasilitas umum (fasum) oleh PT Honda Sanggar Laut Selatan di Kecamatan Wajo, Kota Makassar.
Surat balasan DTR bernomor 040/1034/DISTARU/X/2025, tertanggal 23 Oktober 2025, itu merupakan tanggapan atas laporan LI BAPAN terkait dugaan penyalahgunaan fasum oleh perusahaan otomotif tersebut. Dalam surat itu, DTR menyampaikan hasil klarifikasi lapangan yang dilakukan bersama pihak kecamatan.
DTR menyebut bahwa dua bangunan utama milik PT Honda Sanggar Laut Selatan — showroom mobil dan lapangan bulu tangkis — telah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) masing-masing sejak 2006 dan 2023. Namun, dinas juga menegaskan bahwa bangunan penghubung di antara dua gedung tersebut belum dapat diperlihatkan dokumen legalitas perizinannya oleh pihak pemilik.
Lebih lanjut, DTR menyatakan bahwa apabila bangunan penghubung itu berdiri di atas lahan fasilitas umum, maka wajib memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan.

Menanggapi hal itu, Ketua LI BAPAN Sulsel, Rajadeng Karaeng Lau, menilai pernyataan DTR tersebut sudah cukup menjadi bukti awal adanya pelanggaran tata ruang.
“Surat itu sudah jelas. Dinas sendiri menyebut bahwa bangunan penghubung belum memiliki legalitas, dan kalau itu berada di atas fasum, wajib ada PKS. Artinya, ada pelanggaran nyata yang tidak bisa diabaikan,” ujar Karaeng Lau kepada wartawan, Kamis (24/10/2025).
Dia menambahkan, sebagai perusahaan otomotif besar, PT Honda Sanggar Laut Selatan seharusnya menjadi teladan dalam ketaatan terhadap aturan tata ruang kota, bukan justru menimbulkan persoalan hukum baru.
“Sanggar Laut Selatan ini perusahaan besar. Harusnya mereka lebih taat terhadap aturan, bukan malah diduga memanfaatkan area publik tanpa izin,” katanya.
Menurut Karaeng Lau, dengan adanya surat resmi dari Dinas Penataan Ruang, LI BAPAN menilai sudah cukup bukti administratif untuk membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan kunjungan langsung ke Wali Kota Makassar untuk membahas masalah ini. Jawaban dari Dinas Penataan Ruang sudah cukup menjadi dasar kuat bagi kami untuk melaporkan secara resmi dan meminta tindakan tegas dari pemerintah kota,” ujarnya.
LI BAPAN juga berencana mengawal kasus ini hingga tuntas. Selain dugaan penyalahgunaan fasum, lembaga tersebut juga masih menyoroti indikasi pencemaran lingkungan di sekitar lokasi bangunan yang sempat diberitakan sebelumnya.
“Kami ingin memastikan hukum benar-benar berjalan. Tidak boleh ada kesan tebang pilih dalam penegakan aturan tata ruang dan lingkungan,” pungkas Karaeng Lau.


Tinggalkan Balasan