SimpulRakyat.co.id, Luwu – Setelah LSM Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah Keadilan (LP-KPK) Kabupaten Luwu, Yulius Suli, perhatian datang dari Aktivis Sulsel terkait penyelidikan kasus Pokir Anggota Dewan di Kejaksaan Negeri Luwu.
Kehadiran Komite Aktivis Mahasiswa Rakyat Indonesia (KAMRI), mempertegas dukungan terhadap Kejari Luwu, setelah mendapatkan informasi adanya upaya Intervensi hingga negosiasi terhadap proses yang tengah berjalan.
Ketua KAMRI, Marlo, bertempat di Kota Makassar, kepada media SimpulRakyat.co.id, menyebut jika pihaknya sejauh ini memberikan apresiasi terhadap langkah cepat Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu dalam mengusut dugaan penyimpangan pada program Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yang tersebar di sejumlah kelompok tani di wilayah Kabupaten Luwu.
Senada dengan Ketua LP-KPK, Marlo menilai proses penyelidikan ini menjadi momentum penting bagi Kejari Luwu untuk menunjukkan integritas dan komitmen pemberantasan korupsi di daerah.
“Seperti komentar LSM yang ada di Luwu, tentu kita juga apresiasi Kejari Luwu yang hingga saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Meski, kami juga mendengar, ada beberapa rintangan dialaminya,” kata Marlo, Rabu (29/10) lalu.
Lebih lanjut, KAMRI mendorong agar penyelidikan tidak berhenti pada pengurus partai, oknum anggota DPRD Luwu, dan sejumlah pelaksana proyek, namun menelusuri aliran dana dugaan Sukses Fee dalam proyek tersebut.
Proyek tersebut merupakan pokok pikiran anggota DPRD-RI dari dua Partai besar di Kabupaten Luwu, pada tahun 2023 dan tahun 2024. Proyek tersebut tersebar di ratusan titik, menyentuh puluhan desa yang ada di Kabupaten Luwu.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidsus Kejari Luwu, Rama Hadi, menampik isu jika pihaknya mendapat intervensi dalam menangani kasus tersebut. Dengan tegas ia menyampaikan jika penyelidikan terus berlanjut.
“Sejauh ini kami masih trus berjalan,” singkatnya, saat dikonfirmasi Wartawan SimpulRakyat.co.id.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardiaman , saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penyelidikan atas dugaan penyimpangan proyek tersebut.
“Yang dilidik itu proyek P3A irigasi,” ujarnya singkat.
Meski begitu, pihak Kejari Luwu belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait materi perkara, termasuk asal-usul dan mekanisme pelaksanaan program P3A yang diduga bermasalah tersebut.


Tinggalkan Balasan