SimpulRakyat.co.id, Luwu – Dugaan praktik “sukses fee” mencuat di balik pelaksanaan proyek yang bersumber dari pokok pikiran (pokir) anggota Dewan RI di Luwu. Seorang pelaksana kegiatan berinisial MR mengaku pernah dimintai uang sebesar 15 persen dari nilai proyek yang ia garap pada tahun anggaran 2024 lalu.

Kepada wartawan, MR mengatakan, permintaan itu datang dari pihak tertentu yang mengaku mewakili pemberi aspirasi. Namun, ia menolak memberikan uang tersebut dengan alasan ingin menjaga kualitas pekerjaan.

“Ada itu 15 persen untuk pengembalian yang punya aspirasi. Tapi bagaimana kualitasnya pekerjaan kalau mau dikasi lagi. Sistemnya begitu,” ujar MR saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Menurut MR, sebagian rekannya justru bersedia membayar permintaan tersebut demi mendapatkan proyek yang nilainya mencapai Rp195 juta.

“Sistemnya, bayar dulu baru dikasih proyek. Di Seppong juga banyak masuk di wilayahnya. Informasi sudahmi juga diperiksa,” tambahnya.

Selain MR, nama seorang pejabat di Dinas Pertanian Kabupaten Luwu berinisial EL juga disebut-sebut terlibat dalam pengelolaan proyek tersebut. EL diduga menggunakan nama sejumlah kelompok tani untuk mengerjakan proyek dengan imbalan Rp15 juta bagi tiap kelompok yang namanya dipinjam.

“EL di pertanian, tapi pinjam pakai (nama kelompok) dia. Lima belas juta bagiannya ketua kelompok, jadi ketua kelompok terima bersih,” kata seorang narasumber yang enggan disebut namanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu telah memulai penyelidikan atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program hasil pokir anggota dewan. Sejumlah pihak, termasuk pelaksana proyek dan pendamping kelompok, telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardyaman, membenarkan adanya penyelidikan tersebut. Namun, ia belum merinci lebih jauh mengenai substansi perkara.

“Iye, di Pidusus,” ujar Ardyaman singkat saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2025).

Ardyaman menjelaskan, kasus ini telah masuk pada tahap penyelidikan setelah melalui proses pengumpulan data dan bahan keterangan. Kejari kini tengah memeriksa sejumlah pihak terkait untuk memperdalam dugaan adanya praktik penyimpangan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur di sejumlah desa yang dibiayai melalui pokir tahun anggaran 2024.

Hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sumber internal menyebut, beberapa pejabat daerah disebut bakal turut dipanggil dalam waktu dekat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.