SimpulRakyat.co.id, Makassar – Lembaga Investigasi Badan Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Sulawesi Selatan menyoroti lambannya respons Dinas Tata Ruang Kota Makassar dan Kecamatan Wajo terhadap laporan dugaan penyalahgunaan fasilitas umum (fasum) oleh PT Honda Sanggar Laut Selatan.

Laporan resmi tersebut telah dikirim sejak awal September 2025, namun hingga kini belum mendapat tanggapan dari instansi terkait. Kasus ini menyoroti lahan publik yang diduga beralih fungsi menjadi area komersial di tengah kota.

Kepala LI BAPAN Makassar, Rajadeng Karaeng Lau, mengatakan pihaknya telah mengirim surat tertanggal 9 September 2025 yang menyoroti dugaan pembangunan di atas lahan fasum tanpa izin di wilayah Kecamatan Wajo.

“Kami sudah melayangkan laporan resmi sejak September lalu, namun belum ada balasan dari pihak Kecamatan Wajo maupun Dinas Tata Ruang. Ini menimbulkan kesan adanya pembiaran bahkan potensi permainan birokrasi,” ujar Karaeng Lau ke media ini di Makassar, Sabtu (18/10/2025).

Menurut dia, sikap diam dari dua instansi tersebut memperkuat dugaan adanya kelalaian atau pembiaran yang disengaja.

“Lambatnya respons surat kami menandakan tidak adanya langkah konkret dari dinas terkait. Kami menduga ada permainan yang membuat laporan masyarakat diabaikan,” tegasnya.

Karaeng Lau menuturkan, laporan masyarakat sebelumnya menyoroti adanya pembangunan jembatan dan gedung di atas lahan yang semestinya menjadi ruang publik. Ironisnya, pihak perusahaan disebut tidak dapat menunjukkan izin mendirikan bangunan (IMB), namun mengaku menyewa lahan fasum tersebut dari dinas terkait dengan nilai Rp2 juta per tahun.

Hingga kini, LI BAPAN belum menemukan dokumen resmi yang menjelaskan dasar hukum dari transaksi sewa tersebut.

Selain itu, sejumlah warga di sekitar lokasi disebut menerima uang sebesar Rp250 ribu, tanpa mengetahui secara pasti tujuan pemberian tersebut.

“Kalau uang itu diberikan agar warga diam atau menyetujui pembangunan di atas fasum, itu sudah masuk ranah pelanggaran hukum. Fasum adalah hak publik, tidak bisa diperjualbelikan atau disewakan untuk kepentingan pribadi,” kata Karaeng Lau.

Selain dugaan penyalahgunaan fasum, LI BAPAN juga menemukan indikasi pelanggaran lingkungan di sekitar area perusahaan. Hasil investigasi lapangan memperlihatkan adanya peninggian jalan di sekitar bangunan, yang diduga bertujuan menutup saluran pembuangan limbah.

“Ini bukan hanya soal fasum, tapi juga pencemaran lingkungan. Kami mencurigai ada aliran limbah yang sengaja ditutup atau dialihkan agar tidak terdeteksi. Jika benar, ini pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan,” jelasnya.

Karaeng Lau menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah tegas dari Pemerintah Kota Makassar.

“Kami tidak ingin hukum terlihat tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika fasum dan lingkungan bisa disewakan atau diabaikan begitu saja, maka rusaklah tatanan kota ini. Pemerintah harus turun tangan. Hukum tidak boleh tunduk pada uang atau pengaruh,” pungkasnya.

Sementara itu, Lurah Mampu, Liana Sari, memastikan bahwa sejak dirinya menjabat, pihak perusahaan belum pernah mengajukan izin penggunaan fasum di wilayahnya.

“Selama saya menjabat sebagai Lurah Mampu, pihak perusahaan belum pernah datang meminta izin penggunaan fasum tersebut,” tandasnya.