SimpulRakyat.co.id, Luwu – Kejaksaan Negeri Luwu menetapkan tiga perangkat Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2022 hingga 2024. Ketiganya adalah AN selaku kepala desa, AR selaku sekretaris desa, dan R selaku bendahara desa.

Penetapan tersangka dilakukan pada 2 Oktober 2025, setelah penyidik Kejari Luwu menemukan bukti kuat adanya manipulasi laporan pertanggungjawaban dana desa yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

“Penetapan ini merupakan langkah lanjutan dari proses penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah kami tangani. Ketiganya diduga memanipulasi laporan keuangan desa demi keuntungan pribadi,” ujar Kepala Kejari Luwu, Zulmar Adhy Surya, di Belopa, Kamis (9/10/2025).

Menurut Zulmar, ketiga tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di kantor Kejari Luwu. Mereka akan segera ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Palopo untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasi Pidana Khusus Kejari Luwu, Rama Hadi, menjelaskan bahwa hasil audit Inspektorat Kabupaten Luwu menemukan adanya potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp239.691.000.

Dana tersebut bersumber dari berbagai kegiatan fisik desa, mulai dari pembangunan talud, rabat beton, jalan tani, hingga poskesdes, yang realisasinya tidak sesuai dengan laporan penggunaan anggaran.

“Ancaman hukuman bagi para tersangka minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara. Dasar hukumnya adalah Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” kata Rama.

Ia menambahkan, penyidik masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.

“Kami masih mendalami beberapa keterangan tambahan dan bukti administrasi. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat, termasuk indikasi penggunaan nota palsu,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Luwu, Andi Ardyaman, mengingatkan seluruh pemerintah desa di Kabupaten Luwu agar lebih transparan dalam mengelola dana desa.

“Kasus ini menjadi pelajaran penting agar setiap desa menjaga akuntabilitas dan keterbukaan penggunaan anggaran publik. Pengawasan internal harus diperkuat sejak tahap perencanaan hingga pelaporan,” katanya.

Terkait nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan tentang pembinaan aparatur desa, Zulmar menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menjalankan sinergi tersebut tanpa mengurangi ketegasan dalam penegakan hukum.

“Kami tetap mendukung pembinaan bagi aparatur desa sesuai MoU antara Kemendagri dan Kejaksaan. Namun, bila ditemukan unsur pidana, kami wajib bertindak tegas. Kami juga telah berkoordinasi dengan APIP dan menindaklanjuti surat dari Komnas HAM sesuai prosedur,” tegas Zulmar.

Kejari Luwu memastikan proses hukum terhadap perkara ini akan berjalan secara profesional dan transparan hingga tuntas.