SimpulRakyat.co.id, Makassar – Sebanyak 11 anak di bawah umur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Agustus 2025. Polisi menyebut, para tersangka anak itu mendapat perlakuan khusus sesuai aturan, meski tetap menjalani proses penyelidikan.

“Sebelas tersangka anak-anak ini juga mendapatkan perlakuan khusus sesuai dengan hak-haknya. Tetapi masih tetap dalam proses penyelidikan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Didik Supranoto, di Makassar, Selasa (16/9/2025).

Menurut Didik, penanganan anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan dengan melibatkan instansi terkait. Sejumlah anak dititipkan di fasilitas perlindungan pemerintah daerah.

“Empat tersangka dititipkan di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Makassar. Kemudian lima orang dititipkan di Dinas Sosial. Dua tersangka lainnya dikembalikan ke orang tua. Satu ditangani Polrestabes, dan satu ditangani Ditreskrimum,” ujarnya.

Polisi mengungkap, para tersangka anak itu terlibat dalam sejumlah tindak pidana saat kerusuhan, termasuk perusakan, penjarahan, dan pembakaran gedung.

“Di lokasi DPRD Sulsel ada 14 orang tersangka. Untuk perusakan di Kejaksaan Tinggi, ada 2 orang. Sedangkan di DPRD Kota Makassar, ada 18 orang, terdiri dari 14 orang pelaku perusakan dan pembakaran, serta 4 orang pelaku pencurian. Kasus ini ditangani Polsek Rappocini,” jelas Didik.

Selain itu, kepolisian juga menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan pengemudi ojek daring, Rusdamdiansyah (25), yang sempat dituding sebagai intel saat kerusuhan berlangsung.

“Penganiayaan terhadap driver ojol ini ada tiga tersangka. Penyelidikan masih berlanjut, kemungkinan masih ada tersangka baru,” kata Didik.

Dalam kasus lain, polisi juga menetapkan empat tersangka terkait pembakaran pos lalu lintas di Jalan AP Pettarani dan di pertigaan Jalan Sultan Alauddin–AP Pettarani.

“Ada dua pos polisi yang dibakar. Empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, satu orang juga ditetapkan tersangka karena penghasutan melalui Undang-Undang ITE,” ujarnya. (**)