SimpulRakyat.co.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar tengah menyusun langkah konkret untuk menata keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Anjungan Pantai Losari. Penertiban ini dilakukan bukan untuk melarang aktivitas berdagang, melainkan menjaga keindahan dan tata ruang ikon wisata kota sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Dinas Pariwisata Makassar, Hendra Hakamuddin, mengatakan bahwa penataan PKL mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban dan Ketenteraman. Dalam aturan tersebut, aktivitas berjualan tidak diperbolehkan di jalur pejalan kaki, taman, badan jalan, dan ruang publik yang tidak sesuai peruntukannya.

“Pemerintah tidak pernah melarang, tetapi aktivitas harus sesuai aturan. Apakah anjungan memang diperuntukkan untuk berjualan?” ujar Hendra di Makassar, Selasa (9/9/2025).

Saat ini, Pemkot tengah merumuskan skema relokasi bagi sekitar 70 pedagang yang terdampak. Hendra menegaskan, pemilihan lokasi baru harus dilakukan secara cermat agar tetap produktif dan representatif.

“Kalau asal tunjuk tempat memang gampang. Tapi apakah itu produktif bagi teman-teman pedagang? Insya Allah kami sedang mencari solusi yang tepat,” katanya.

Camat Ujung Pandang, Andi Husni, turut menegaskan bahwa penertiban bukan bentuk pelarangan mutlak, melainkan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum. Ia juga mengingatkan bahwa pembeli yang bertransaksi di area yang tidak sesuai peruntukan dapat dikenakan sanksi administratif.

Sementara itu, Camat Mariso, Aswin Harun, menjelaskan bahwa aktivitas perdagangan di wilayahnya bukan bagian dari program Car Free Day (CFD), melainkan pasar tumpah yang memanfaatkan badan jalan. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada kemacetan dan kebersihan lingkungan.

“Kegiatan ini menimbulkan sampah, dan kami yang membersihkan setelahnya. Pemerintah kota akan menata agar hak pedagang dan pengguna jalan tetap seimbang,” kata Aswin.