SimpulRakyat.co.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar memberlakukan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN di lingkup Pemkot Makassar.
Kebijakan ini berlaku mulai 1 hingga 4 September 2025, sesuai Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 272 Tahun 2025 tertanggal 31 Agustus 2025.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, membenarkan penerbitan surat edaran tersebut.
”Surat Edaran Pak Wali Kota Makassar terkait WFA berlaku sepekan, tepatnya tanggal 1–4 September 2025. Hal ini juga sejalan dengan instruksi pusat,” ujarnya, Minggu (31/8/2025).

WFA memberi fleksibilitas pegawai melaksanakan tugas dari kantor, rumah, atau lokasi lain yang mendukung produktivitas.
Skema ini berbeda dengan Work From Home (WFH) yang membatasi pegawai bekerja dari rumah saja. Meski demikian, jam kerja dan tanggung jawab tetap berlaku.
”Baik WFA maupun WFH tetap mewajibkan pegawai menjalankan tugas sesuai jam kerja. Koordinasi bisa dilakukan secara daring,” jelas Kamelia.
Dalam surat edaran, Pemkot menegaskan bahwa pelayanan publik tidak akan terganggu. Unit layanan seperti rumah sakit, puskesmas, kecamatan, dan kelurahan tetap diwajibkan bekerja di kantor. Kepala perangkat daerah juga diberi kewenangan untuk mengatur teknis internal, termasuk monitoring atasan langsung terhadap pegawai.
Selain pegawai Pemkot, Dinas Pendidikan Kota Makassar menginstruksikan seluruh satuan pendidikan PAUD/TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, untuk melaksanakan pembelajaran daring pada 1–4 September 2025. Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.5/8/S.Edar/Disdik/VIII/2025 tertanggal 31 Agustus 2025 yang ditandatangani Kepala Disdik Makassar, Achi Soleman.
”Seluruh guru dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas pembelajaran secara optimal dengan memanfaatkan platform daring seperti WhatsApp, Google Classroom, Zoom, atau lainnya,” demikian keterangan resmi Disdik Makassar.
Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah antisipasi terhadap potensi dampak aksi demonstrasi di Kota Makassar. Sistem WFA maupun pembelajaran daring akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.


Tinggalkan Balasan