SimpulRakyat.co.id, Luwu – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) meminta 32 Anggota DPRD Kabupaten Luwu mengembalikan kerugian negara senilai Rp1.074.334.890,00.

Namun hingga, kini baru beberapa nggota dewan yang mengembalikan uang negara tersebut. Hal itu diungkapkan Sekda Luwu, H Sulaiman, pada Senin (22/9/2025) siang.

“Sudah sebagian dikembalikan dinda oleh teman-teman anggota dewan, untuk data rinciannya yang sudah mengembalikan bisa diminta di Sekwan DPRD,” kata Sulaiman saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya.

Karena batas pengembalian selama 2 bulan yang ditetapkan BPK-RI sejumlah Okun anggota DPRD Luwu belum mengembalikan uang negara, maka Inspektorat Luwu mengambil tindakan lanjutan.

“Terkait temuan BPK tersebut, sesuai ketetuan harus ditindanklajuti dalam waktu paling lama 2 bulan. Namun karena batas 2 bulan temuan tersebut baru sebahagian dikembalikan kerugian negaranya maka tim tindak lanjut telah melimpahkan kepada Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR),” ungkap Inspektur Daerah Kabupaten Luwu, Achmad Awwabin.

Lanjutnya kepada Reporter SimpulRakyat.co.id, saat ini prosesnya ada di Majelis TPTGR.

“Dalam waktu dekat majelis akan bersidang kembali atas temuan tersebut. Hasil sidang nantinya akan memberikan batas waktu pengembalian kepada masing-masing anggota DPRD paling lama 24 bulan, tergantung hasil sidang yang dituangkan dalam Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM),” kata Awwabin.

Sebelumnya diberitakan Pemberian tunjangan perumahan kepada anggota DPRD Kabupaten Luwu pada Tahun Anggaran 2023 menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran yang berpotensi menimbulkan pemborosan keuangan negara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, 32 anggota DPRD Luwu menerima tunjangan perumahan dengan total Rp2.139.200.000,00. Setiap anggota memperoleh Rp5.600.000,00 per bulan sebelum dipotong PPh 21, atau Rp4.760.000,00 setelah dipotong pajak. Namun, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp1.074.334.890,00.

BPK dalam laporannya merekomendasikan Bupati Luwu agar memedomani ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2017 dalam menetapkan besaran tunjangan perumahan anggota DPRD. BPK juga menginstruksikan Sekwan untuk menarik kelebihan pembayaran tersebut dan menyetorkannya ke Kas Daerah.