SimpulRakyat.co.id, Luwu – Inspektorat Kabupaten Luwu menggelar kegiatan sosialisasi Pedoman Teknis Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) Tahun 2025, Senin (8/9/2025), bertempat di Ruang Rapat Kantor Inspektorat Luwu.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK-RI nomor: B/8493/KSP.00/70-73/12/2024 tanggal 30 Desember 2024, perihal Penyampaian Pedoman Teknis IPKD Tahun 2025. Dalam surat tersebut, pemerintah daerah diminta segera melengkapi dokumen-dokumen pemenuhan IPKD sebagaimana tercantum dalam lampiran.

Sosialisasi sosialisasi Pedoman Teknis Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) Tahun 2025, Senin (8/9/2025). (Foto;Ist)

IPKD sendiri menjadi instrumen penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Tahun 2025, pelaksanaan Monitoring Center for Prevention (MCP) akan difokuskan pada delapan area intervensi utama, yaitu:

1. Perencanaan

2. Penganggaran

3. Pengadaan barang dan jasa

4. Pelayanan publik

5. Pengawasan APIP

6. Manajemen ASN

7. Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)

8. Optimalisasi pajak daerah

Irban III Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu, Irwan, yang hadir sekaligus memberikan pengarahan, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting bagi perangkat daerah untuk memahami lebih dalam peran IPKD.

Suasana ruangan saat sosialisasi Pedoman Teknis Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) Tahun 2025, Senin (8/9/2025). (Foto;Ist)

“Melalui IPKD 2025, pemerintah daerah dituntut tidak hanya melengkapi dokumen pemenuhan administrasi, tetapi juga memastikan implementasi nyata di lapangan. Harapan kami, setiap perangkat daerah mampu berkomitmen dalam pencegahan korupsi, meningkatkan akuntabilitas, serta memperbaiki tata kelola pemerintahan secara berkelanjutan,” ujar Irwan.

Ia juga menambahkan, keberhasilan pemenuhan IPKD tidak bisa dicapai hanya oleh Inspektorat, tetapi memerlukan kolaborasi lintas perangkat daerah.

“Semua OPD harus bergerak bersama, karena capaian IPKD merupakan cerminan integritas dan kinerja pemerintah daerah secara keseluruhan. Dan bupati Luwu menekankan agar semua OPD memenuhi semua kelengkapan dokumen ataw data Area Intervensi MCP KPK,” tambahnya.

Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan perangkat daerah terkait, dengan harapan seluruh peserta dapat memahami pedoman teknis yang telah disusun sehingga implementasi IPKD 2025 di Kabupaten Luwu berjalan efektif dan sesuai target.