SimpulRakyat.co.id, Makassar – Sengketa dana warisan sebesar Rp 9,4 miliar yang disimpan di Bank Muamalat kembali menjadi sorotan. Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjadwalkan eksekusi paksa pada Kamis (25/9/2025), meski putusan perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Menurut keterangan ahli waris, Rismawati hingga kini belum menerima haknya, meski saudara-saudaranya sudah mendapat bagian dari dana warisan mendiang ayah mereka. Dana tersebut berasal dari simpanan Rp 171 miliar milik seorang pengusaha ternama yang diwariskan kepada 19 anaknya dari tujuh istri.
“Setelah ayah meninggal pada tahun 2019, kami baru tahu beliau punya uang Rp 171 miliar di Bank Muamalat yang diwariskan ke kami semua,” ujar Andi Jaya Sose, salah seorang ahli waris, dalam konferensi pers di Virendy Cafe, Jalan AP Pettarani, Makassar, Selasa (23/9/2025) petang lalu.
Ia menuturkan, setiap anak berhak menerima Rp 9,4 miliar. Namun hingga kini, Rismawati menjadi satu-satunya yang belum menerima haknya. Konflik internal keluarga membuat Rismawati mengajukan gugatan, dengan Bank Muamalat masuk sebagai turut tergugat.
Andi Jaya Sose menyayangkan sikap Bank Muamalat yang justru mengajukan banding hingga peninjauan kembali (PK).
“Padahal, posisinya hanya sebagai pihak penyimpan dana. Bank semestinya pasif dan tunduk pada putusan pengadilan,” ujarnya.
Dia juga mengkritik alasan PK Bank Muamalat yang mengacu pada Pasal 35 ayat 1 UU Perbankan Syariah tentang prinsip kehati-hatian. Menurutnya, justru sikap bank selama ini menunjukkan sebaliknya.
“Putusan ini sudah inkracht sejak 3 Oktober 2024 dan diperkuat dengan penolakan PK Bank Muamalat oleh Mahkamah Agung pada 10 September 2025,” kata Andi Jaya Sose.
Permohonan eksekusi, lanjutnya, sudah diajukan sejak Desember 2024. Namun, pihak bank tetap enggan menyerahkan dana tersebut. “Tidak ada lagi alasan bagi Bank Muamalat untuk menolak eksekusi. Putusan pengadilan sudah jelas, mencakup dana pokok dan bagi hasil selama 88 bulan,” tegas Andi.
Secara terpisah, Humas PN Makassar, Wahyudi, saat dikonfirmasi Rabu (24/9/2025), membenarkan bahwa putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap. Ia juga memastikan eksekusi akan dilaksanakan oleh pengadilan sesuai jadwal. (James)


Tinggalkan Balasan