SimpulRakyat.co.id, Luwu – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Luwu, Alamsyah, menghadiri undangan Unit Tipikor Satreskrim Polres Luwu, Senin (22/9) siang.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jodhy Dharma, mengatakan kehadiran Alamsyah terkait pengumpulan keterangan dan dokumen mengenai anggaran DPRD 2023/2024, khususnya laporan Appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang menjadi dasar besaran tunjangan perumahan anggota dewan.

“Pengumpulan ini untuk memastikan prosedur, keakuratan data, dan kesesuaian dengan regulasi,” ujar Jodhy.

Sebelumnya, BPK menemukan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD Luwu sebesar Rp1,07 miliar dari total Rp2,13 miliar.

BPK merekomendasikan agar kelebihan dibayar kembali ke Kas Daerah dan tunjangan disesuaikan PP Nomor 18 Tahun 2017.

Sementara itu, Alamsyah membantah dipanggil sebagai saksi.

“Saya ke sana hanya untuk koordinasi teknis agar APBD berjalan sesuai ketentuan,” kata dia.

Sekda Luwu, H Sulaiman, menyebut sebagian anggota dewan telah mengembalikan kerugian negara.

Sementara Sekwan DPRD Luwu, H Bustan, menambahkan, jumlah pengembalian masih diverifikasi di Kasda.

Hingga kini, Inspektur Daerah Luwu, Achmad Awwabin, belum memberikan keterangan terkait batas waktu pengembalian.