SimpulRakyat.co.id, Luwu – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) meminta 32 anggota DPRD Kabupaten Luwu mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1.074.334.890. Namun, hingga kini baru sebagian anggota dewan yang menindaklanjuti permintaan tersebut.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Luwu, H Sulaiman, pada Senin (22/9/2025).

“Sudah sebagian dikembalikan oleh teman-teman anggota dewan. Untuk data rinciannya, yang sudah mengembalikan bisa diminta di Sekwan DPRD,” ungkap Sekretaris Daerah Luwu, H Sulaiman, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (22/9/2025).

Kerugian negara itu muncul dari temuan BPK terkait pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Luwu pada Tahun Anggaran 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, 32 anggota dewan menerima tunjangan perumahan dengan total Rp2.139.200.000. Setiap anggota memperoleh Rp5.600.000 per bulan sebelum dipotong PPh 21, atau Rp4.760.000 setelah dipotong pajak. Namun, BPK menemukan kelebihan pembayaran senilai Rp1.074.334.890.

“BPK merekomendasikan Bupati agar memedomani ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2017 dalam menetapkan besaran tunjangan perumahan anggota DPRD. BPK juga menginstruksikan Sekwan untuk menarik kelebihan pembayaran tersebut dan menyetorkannya ke Kas Daerah,” lanjut Sulaiman.

Sementara Inspektur Daerah Luwu, Achmad Awwabin, menjelaskan bahwa batas pengembalian yang ditetapkan BPK selama dua bulan belum terpenuhi oleh sejumlah anggota DPRD, Inspektorat Luwu mengambil langkah lanjutan.

“Terkait temuan BPK tersebut, sesuai ketentuan harus ditindaklanjuti paling lama dua bulan. Namun, karena batas waktu itu hanya sebagian yang dikembalikan, tim tindak lanjut telah melimpahkan kasus ini kepada Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR),” katanya.

Awwabin menambahkan, proses saat ini tengah berjalan di Majelis TPTGR.

“Dalam waktu dekat majelis akan bersidang kembali atas temuan tersebut. Hasil sidang nantinya akan memberikan batas waktu pengembalian kepada masing-masing anggota DPRD paling lama 24 bulan, tergantung hasil sidang yang dituangkan dalam Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM),” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena tunjangan perumahan anggota DPRD Luwu dianggap melebihi ketentuan dan menimbulkan potensi pemborosan keuangan negara. Pemerintah daerah kini tengah mengawal pengembalian kelebihan pembayaran agar sesuai rekomendasi BPK.