SimpulRakyat.co.id, Luwu – Sebanyak 15 dari 32 anggota DPRD Luwu yang terseret temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) tahun 2023 menjalani Sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) digelar tertutup di ruang Lounge Kantor Bupati Luwu, Selasa (23/9/2025).
Sidang dipimpin Sekretaris Daerah Luwu, Sulaiman, selaku Ketua Majelis TPTGR. Turut hadir Kabag Hukum Pemkab Luwu, Partisan, serta Kepala BPKAD, Alamsyah, sebagai anggota majelis pertimbangan.
Sidang dimulai pukul 14.39 Wita dan berakhir 15.28 Wita. Awak media yang hadir tidak diperkenankan mengambil gambar maupun mendokumentasikan jalannya sidang.
Menurut informasi yang dihimpun Simpul Rakyat, sidang serupa akan kembali digelar Rabu (24/9/2025) untuk memeriksa anggota dewan lainnya yang belum hadir.
Hingga Selasa sore, belum ada keterangan resmi terkait hasil sidang TPTGR. Pihak majelis maupun anggota dewan yang hadir enggan memberikan komentar.
Sebelumnya, Inspektur Daerah Kabupaten Luwu, Achmad Awwabin, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari temuan BPK yang wajib ditindaklanjuti dalam dua bulan. Namun, batas waktu tersebut tidak sepenuhnya dipenuhi oleh anggota DPRD terkait.
“Terkait temuan BPK tersebut, sesuai ketentuan harus ditindaklanjuti dalam waktu paling lama dua bulan. Namun, karena sampai batas waktu itu baru sebagian yang mengembalikan kerugian negara, maka tim tindak lanjut melimpahkan ke Majelis TPTGR,” ujar Awwabin.
Dia menambahkan, sidang TPTGR akan menentukan batas waktu baru bagi pengembalian kerugian negara.
“Dalam waktu dekat majelis akan bersidang kembali. Hasil sidang nantinya akan memberikan batas waktu pengembalian kepada masing-masing anggota DPRD paling lama 24 bulan, tergantung hasil sidang yang dituangkan dalam Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM),” kata Awwabin.


Tinggalkan Balasan