SimpulRakyat.co.id, Makassar — Seorang warga kota Makassar, Dewi Natalia, mengaku kecewa dan keberatan atas sikap perusahaan pembiayaan mobil PT. Astra Credit Companies (ACC).
Pasalnya, BPKB mobil yang telah Ia lunasi ditahan pihak ACC Makassar lantaran dianggap masih memiliki sangkutan kekurangan hasil lelang mobil sebelumnya yang gagal kredit.

Bermula ketika mobil Xenia Sporty berkapasitas 1300 cc tersebut diambil oleh almarhum Candra dengan menggunakan nama Dewi karena reputasi kreditnya yang baik.
“Jadi ada dua mobil Minibus Daihatsu dan Xenia Sporty. Xenia Sporty diambil (cicil) tahun 2015 oleh Candra atas nama saya, kemudian pada 2017 dibawa ke kota Malang oleh beliau.” ucapnya.
Dewi Natalia mengatakan, cicilan awalnya hampir lunas, namun dilakukan top-up senilai Rp20 juta sehingga masa kredit kembali menjadi 48 bulan.
Setelah berjalan 25 bulan, kredit macet karena Candra meninggal dunia. sehingga pihak ACC Makassar menarik mobil Xenia Sporty tersebut. lalu melelang tanpa pemberitahuan kepada pihaknya sebagai atas nama di BPKB mobil tersebut.
“Waktu saya mau ambil BPKB mobil Daihatsu sekitar tiga pekan lalu pihak ACC tidak mau kasi, alasannya saya harus bayar Rp.13 juta karena ada nilai kekurangan hasil lelang dari mobil Xenia Sporty yang sebelumnya gagal kredit.” terang Dewi kepada Media ini, Jumat (8/8/2025).
Namun Dewi menolak dan keberatan atas permintaan itu, pasalnya dia tidak pernah diberi tahu jika mobil Xenia Sporty tersebut dilelang.
“Saya tidak pernah diberi tahu soal proses pelelangan dan berapa nilai lelangnya. Kenapa tiba tiba pihak mereka (pembiayaan) meminta pertanggung jawaban ke saya dan menyandera BPKB mobil yg sudah lunas.” ujar Dewi.
Lebih jauh, saat Dewi meminta bukti lelang dan berapa nilai hasil lelang mobil tersebut, pihak ACC tidak mau menunjukan bukti pelelalang bahkan mendesak Dewi membuat surat pernyataan kesanggupan membayar biaya kerugian hasil lelang.
Karena tidak mau berpanjang lebar, Dewi pun setuju membuat surat pernyataan kesanggupan membayar biaya kerugian hasil lelang dengan mencantumkan nilai 1 juta rupiah.
Namun lagi lagi pihak ACC menolak nilai tersebut, lalu mengarahkan agar Dewi membayar Rp5 juta sebagai bentuk kebijakan nilai kerugian hasil lelang.
“Saya sanggupnya bayar satu juta, itupun saya merasa berat karena kalau secara logika mereka yang lelang tanpa sepengetahuan saya sampai katanya mengalami kerugian. kok saya yg harus tanggung kerugian mereka sementara saya sudah minta diperlihatkan bukti tapi pihak ACC tidak mau perlihatkan berapa sebenarnya nilai hasil lelang mobil Xenia Sporty itu. ini kan lucu.” tukas Dewi.
Karena mengangap ada kejanggalan sikap pihak ACC, Dewi berinisiatif melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena menganggap haknya sebagai konsumen dilanggar. Ia juga menilai seharusnya perusahaan pembiayaan transparan dalam proses pelelangan barang jaminan dan penyelesaian sisa hutang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak ACC belum memberikan penjelasan resmi terkait penolakan memperlihatkan bukti lelang dan penahanan BPKB mobil yang sudah lunas. (BiMa*)


Tinggalkan Balasan