SimpulRakyat.co.id, Makassar – Penyelenggaraan malam hiburan bertajuk party DJ Panda di D’Liquid Hotel Claro Makassar menuai sorotan publik, Selasa (26/8/2025).

Acara tersebut tidak hanya diduga belum mengantongi izin resmi, tetapi juga diwarnai insiden penghalangan terhadap jurnalis yang hendak meminta konfirmasi dari pihak manajemen.

Sejumlah awak media datang ke lokasi setelah menerima undangan berbentuk pamflet dari organisasi masyarakat Pandawa Pattingalloang. Mereka berniat meminta klarifikasi langsung terkait izin acara, namun dihadang petugas pemeriksa tiket di pintu masuk. Alasannya, pihak manajemen tengah menerima tamu.

“Penghalangan seperti ini mencederai prinsip transparansi dan merupakan bentuk pelecehan terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang,” ujar seorang jurnalis yang berada di lokasi.

Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa manajemen sengaja menghindari pers. Situasi ini sekaligus memperkuat kecurigaan bahwa penyelenggaraan acara hiburan tersebut tidak sesuai aturan.

Selain persoalan izin, ramainya pengunjung yang memadati acara juga memunculkan kekhawatiran lain. Hiburan malam dengan kerumunan besar kerap dinilai rawan disusupi praktik ilegal, mulai dari transaksi narkoba hingga prostitusi terselubung.

“Event seperti ini rawan dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal. Aparat harus tegas mengawasi dan menindak setiap pelanggaran,” kata seorang jurnalis lainnya.

Sebelum acara digelar, komunitas Pandawa Pattingalloang sempat menyuarakan penolakan keras terhadap rencana kehadiran DJ Panda di Makassar. Mereka menilai event tersebut sarat budaya amoral dan tidak pantas digelar di tengah kondisi sosial saat ini.

“Kami mendesak pimpinan Hotel Claro Club D’Liquid untuk segera membatalkan event tersebut, karena diduga tidak memiliki perizinan resmi dan berpotensi merusak moral generasi muda,” bunyi seruan Pandawa dalam pernyataan sikap mereka.

Meski demikian, aksi unjuk rasa yang awalnya dijadwalkan pada Selasa (26/8) justru dibatalkan secara mendadak tanpa alasan yang jelas. Pembatalan ini menimbulkan tanda tanya publik mengingat Pandawa sebelumnya cukup vokal menentang acara tersebut.

Penyelenggaraan acara hiburan semacam ini sesungguhnya memiliki dasar hukum yang jelas. Pasal 510 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan, setiap pertunjukan atau keramaian yang diadakan tanpa izin dan mengganggu ketertiban dapat dipidana.

Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 mewajibkan setiap kegiatan hiburan yang menghadirkan massa untuk memiliki surat izin keramaian dari kepolisian. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 juga mengatur kewajiban pengelola usaha hiburan untuk mematuhi jam operasional dan mengantongi izin teknis dari pemerintah kota.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pasal 4 ayat (3) menyebutkan, setiap bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen D’Liquid Hotel Claro maupun Pandawa Pattingalloang belum memberikan keterangan resmi. Bungkamnya manajemen serta adanya penghalangan terhadap pers memperkuat kesan bahwa penyelenggaraan acara DJ Panda menyimpan banyak kejanggalan.