SimpulRakyat.co.id, Luwu – Kejaksaan Negeri Luwu menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM), di aula kantor Kejari Luwu, Kamis (7/8/2025), .
Pertemuan lintas instansi ini membahas pentingnya penguatan pengawasan terhadap potensi penyimpangan aliran kepercayaan dan keagamaan di wilayah Luwu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu menyampaikan apresiasi atas kehadiran sejumlah instansi, sekaligus menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam menjaga ketertiban dan stabilitas wilayah. Ia menyoroti potensi organisasi masyarakat (ormas) menjadi wadah penyebaran paham menyimpang apabila tidak diawasi secara ketat.
“Sinergi menjadi kunci. Ormas yang tidak jelas arah dan legalitasnya bisa menjadi pintu masuk paham yang mengganggu ketentraman masyarakat,” ujarnya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Luwu menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan verifikasi terhadap ormas-ormas yang terindikasi disusupi oleh kelompok yang ingin memecah belah bangsa. Ia menekankan perlunya pendekatan preventif yang melibatkan berbagai unsur, termasuk tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) mengingatkan bahwa konflik keagamaan di satu daerah bisa berdampak luas. Karena itu, keharmonisan antarumat beragama di Luwu perlu terus dijaga melalui dialog dan edukasi lintas agama.
Dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Luwu, disampaikan bahwa upaya pencegahan menjadi langkah utama dalam menangkal penyimpangan pemahaman keagamaan. MUI juga mendorong peningkatan komunikasi antarinstansi dan pelaporan dini atas temuan lapangan sekecil apa pun.
Sementara itu, perwakilan Kementerian Agama menyampaikan bahwa hingga kini belum ditemukan indikasi aliran menyimpang di Kabupaten Luwu. Laporan ini merupakan hasil tindak lanjut dari rapat PAKEM sebelumnya yang membahas isu radikalisme dan intoleransi.
Dinas Kebudayaan melaporkan telah menggelar pertemuan dengan Majelis Adat (Madika) untuk memantau perkembangan aliran kepercayaan. Langkah ini dimaksudkan sebagai antisipasi agar nilai-nilai lokal tetap terjaga dari pengaruh ajaran yang tidak sesuai dengan norma masyarakat.
Kepolisian juga turut melaporkan keberadaan sejumlah aliran kepercayaan yang berkembang di luar wilayah Luwu, seperti Takjul Taiwatida dan Bab Kesucian di Gowa, aliran Hakikia dan Tabrim Tulla di Makassar, serta beberapa tarekat di Maros. KBO Intel Polres Luwu mengajak semua pihak untuk memberi perhatian dan pembinaan agar kelompok-kelompok tersebut tidak kembali menyimpang.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) menyampaikan bahwa hingga kini belum ada laporan masyarakat terkait perubahan status agama. Namun, sistem administrasi kependudukan mencatat ada enam warga berstatus penganut aliran kepercayaan, termasuk anak-anak. Salah satunya merupakan warga asal Makassar yang kini berdomisili di Larompong. Dukcapil menekankan pentingnya verifikasi data secara menyeluruh.
Rapat koordinasi yang berlangsung hingga pukul 11.40 WITA ini disambut antusias oleh seluruh peserta. Kejaksaan Negeri Luwu bersama seluruh anggota Tim PAKEM menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat komunikasi dan sinergi antarinstansi guna menjaga kerukunan umat beragama dan mencegah penyebaran paham yang menyimpang di wilayah Luwu.


Tinggalkan Balasan