SimpulRakyat.co.id, Pangkajene – Komisi III DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) mendorong percepatan penyerahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) dari pengembang perumahan kepada pemerintah daerah. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Pangkep di ruang rapat komisi, Selasa (12/8/2025).
Wakil Ketua Komisi III DPRD Pangkep, Abd Rasyid, menegaskan bahwa penyerahan aset fasum dan fasos merupakan bagian penting dalam penataan kawasan perumahan yang sehat dan tertib.
“Aset fasum ini harus segera ditata dan dimanfaatkan optimal untuk kepentingan masyarakat luas. Selain itu, penyerahannya juga penting demi tertib administrasi pertanahan dan keberlanjutan fungsi lingkungan permukiman,” kata Rasyid.
Menurut laporan Disperkimtan, hingga tahun 2025 terdapat 47 pengembang perumahan di Pangkep. Namun, sebagian di antaranya belum menyerahkan fasum kepada pemerintah daerah. Salah satu kendala utama yang dihadapi adalah proses sertifikasi yang masih berproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kepala Disperkimtan Pangkep, Nurul Haq, menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pertemuan intensif dengan developer untuk mempercepat proses penyerahan.
“Kami berupaya menjembatani persoalan ini dengan developer. Kendala utama memang pada proses sertifikasi lahan, tetapi kami optimistis fasum bisa segera diserahkan,” ujar Nurul.
Selain membahas fasum, rapat kerja juga menyinggung soal revisi Perda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP). Perda tersebut ditetapkan pada 2020, namun kini datanya perlu diperbarui agar sesuai dengan kondisi lima tahun terakhir dan selaras dengan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sedang berjalan.
Rasyid menambahkan, penyesuaian RP3KP sangat krusial untuk mencegah tumbuhnya kawasan permukiman kumuh serta memastikan pembangunan perumahan di Pangkep terintegrasi dengan rencana tata ruang wilayah.
“Kita ingin arah pembangunan ini jelas, terpadu, dan berkelanjutan. Jangan sampai ada kawasan perumahan tumbuh liar tanpa perencanaan yang matang,” katanya.
Nurul Haq menekankan bahwa keberadaan RP3KP diharapkan dapat menjadi acuan pembangunan perumahan yang lebih teratur, layak huni, serta mampu menyediakan hunian yang terjangkau bagi masyarakat.
“Dengan RP3KP, kita ingin menghadirkan kawasan permukiman yang tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga berkelanjutan dan ramah lingkungan,” tutur Nurul.
Rapat kerja tersebut juga dihadiri anggota Komisi III DPRD Pangkep lainnya, seperti Muh Fadhlan Sindangan, Andi Alwi Kecca, Ikbal, Suhardi Syam, Ririn Prakarsa, Umar Haya, dan Mustari Dg Mase, bersama jajaran pejabat struktural Disperkimtan.


Tinggalkan Balasan