SimpulRakyat.co.id, Makassar – Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur kembali mencuat di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Seorang remaja berusia 16 tahun meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh oknum kepala desa di Kecamatan Belopa Utara, inisial IS.
Korban mengembuskan napas terakhir di RS Batara Guru, 28 Mei 2025. Namun, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, IS belum juga ditahan hingga kini.
Keluarga korban menilai lambannya proses hukum menambah luka yang mereka alami. Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/167/V/2025/SPKT/Polres Luwu/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 31 Mei 2025, serta tindak lanjut SP2HP Nomor B/179 A.1.1/VI/2025/Reskrim, polisi menyatakan kasus tersebut tengah dalam penyidikan.
Namun, hingga hampir tiga bulan berlalu, penindakan hukum belum menunjukkan perkembangan berarti. Ruslan, ayah korban, tak kuasa menyembunyikan amarahnya. Ia menceritakan kondisi putranya sebelum meninggal dunia.
“Di tubuh anak saya ditemukan lebam di seputaran bahu kiri dan kanan yang melebar. Pertanyaannya, apa motif Kepala Desa Seppong datang ke RS Batara Guru hanya untuk mencari anak saya yang sedang terkapar di IGD? Apakah kedatangannya ke rumah sakit itu sudah direncanakan untuk membunuh anak saya?” ujarnya kepada wartawan di Makassar, Rabu (20/8/2025).
Kasus ini diduga kuat masuk kategori tindak pidana kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Aturan tersebut mengancam pidana 15 tahun penjara jika korban mengalami luka berat, dan bisa diperberat hingga seumur hidup atau hukuman mati bila korban meninggal. Selain itu, Pasal 351 Ayat (3) KUHP juga mempertegas sanksi pidana bagi pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Aktivis pemerhati sosial, Jupe, mengecam keras lambannya penanganan kasus ini.
“Kalau benar ini dilakukan oleh seorang kepala desa, aparat tidak boleh ragu untuk segera menangkap pelaku. Tidak ada toleransi untuk kekerasan terhadap anak, apalagi sampai meninggal dunia. Undang-Undang Perlindungan Anak sudah jelas mengaturnya. Jangan ada perlindungan hukum hanya karena jabatan,” kata Jupe dalam pesan singkat, Sabtu (23/8/2025) kemarin.
Jupe juga menyoroti lemahnya peran UPTD Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Luwu. Ia menilai lembaga tersebut gagal mendampingi keluarga korban.
“DP3A seharusnya yang paling depan mendampingi keluarga dan mendesak aparat agar serius mengusut kasus ini. Tetapi yang terlihat justru diam seribu bahasa. Ini bentuk kelalaian yang fatal,” ujarnya.
Menurutnya, hukum tidak seharusnya menunggu hingga sebuah kasus viral untuk ditegakkan.
“Selama ini kita sering lihat hukum baru berjalan kalau sudah viral. Maka jangan salah kalau muncul istilah ‘No Viral, No Justice’. Padahal tanpa publikasi pun, aparat wajib menegakkan hukum demi keadilan anak dan keluarganya,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kanit Reskrim Polres Luwu belum memberikan klarifikasi resmi meskipun telah dihubungi berulang kali oleh wartawan.


Tinggalkan Balasan