SimpulRakyat.co.id, Luwu – Pemerintah Kabupaten Luwu mendorong penguatan peran posyandu sebagai pusat layanan terpadu berbasis masyarakat melalui sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024.

Kegiatan sosialisasi yang dibuka oleh Wakil Bupati Luwu, Muh Dhevy Bijak Pawindu, berlangsung di Gedung Olahraga Kecamatan Walenrang, Kamis (31/7/2025).

Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan pelantikan Ketua Tim Pembina Posyandu Kecamatan se-Walenrang-Lamasi, Bastem, dan Bastem Utara oleh Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Luwu, Hj Kurniah Patahudding.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menekankan pentingnya posyandu sebagai lembaga pelayanan yang tidak lagi terbatas pada aspek kesehatan ibu dan anak. Posyandu di era baru, menurutnya, harus mampu mengintegrasikan enam bidang pelayanan dasar atau Standar Pelayanan Minimal (SPM), yaitu kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, serta ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

“Posyandu harus menjadi pusat pelayanan terpadu yang berkualitas dan holistik. Transformasi ini menuntut sinergi antarlembaga dan perangkat daerah agar pelayanan lebih terarah dan menyentuh kebutuhan dasar masyarakat,” ujar Dhevy.

Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Luwu, Hj Kurniah Patahudding, juga menegaskan pentingnya sosialisasi Permendagri 13/2024 sebagai pijakan baru dalam pengelolaan posyandu. Ia berharap posyandu dapat semakin berperan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.

“Sinergi dan kolaborasi yang baik akan mendorong peningkatan kualitas pelayanan dasar. Saya juga mengucapkan selamat kepada para Ketua Tim Pembina Posyandu Kecamatan yang baru dilantik. Semoga amanah ini dijalankan dengan tanggung jawab dan tetap menjaga peran kita sebagai ibu dalam keluarga,” tuturnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Luwu, Kasmaruddin, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberi panduan praktis bagi pemerintah kecamatan, desa, serta pengelola posyandu dalam penerapan peraturan baru tersebut. Harapannya, pelayanan dasar masyarakat desa dapat ditingkatkan secara merata.

Narasumber dalam kegiatan ini, Ahmad Abu Zaid, dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan, memaparkan materi bertajuk “Implementasi Kebijakan Posyandu dalam Pelayanan 6 Bidang SPM Berdasarkan Permendagri No. 13 Tahun 2024.”

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Luwu Nilasari Dhevy Bijak P, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Hj Hidayah Made, para camat, dan kepala desa dari wilayah Walenrang–Lamasi, Bastem, dan Bastem Utara. (*)