SimpulRakyat.co.id, Luwu – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Selatan merekomendasikan pemberian sanksi administratif kepada PT Tiara Tirta Energi atas dugaan pelanggaran lingkungan dalam kegiatan usahanya di sekitar Sungai Noling, Kabupaten Luwu. Hal itu tertuang dalam suratnya 8 Juli 2025.

Rekomendasi tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 660/3833/DLHK yang ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan adanya sejumlah pelanggaran serius yang dilakukan perusahaan dalam aktivitas pembangunan saluran penghantar air atau waterway.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa PT Tiara Tirta Energi tidak membangun saluran air dengan sistem terasering, yang seharusnya berfungsi untuk mencegah longsor dan sedimentasi ke alur sungai. Akibatnya, terjadi penyempitan aliran Sungai Noling sepanjang kurang lebih 3 kilometer.

Selain itu, perusahaan juga tidak melakukan pemantauan kualitas air menggunakan laboratorium terakreditasi, serta tidak melakukan langkah-langkah pencegahan pengaliran sedimen dan tanah ke sungai. Bahkan ditemukan aktivitas pengambilan material pasir oleh pihak yang tidak memiliki izin resmi.

DLHK Sulsel juga menyoroti dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan) yang digunakan perusahaan sudah tidak berlaku sejak dikeluarkannya surat pencabutan oleh DLH Luwu pada 25 September 2017.

Merujuk pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, DLHK Sulsel mendorong DLH Kabupaten Luwu untuk segera mengenakan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Tiara Tirta Energi.

Sanksi yang direkomendasikan antara lain:

  1. Pembangunan sistem terasering pada saluran penghantar air;
  2. Pengupasan dan pemotongan gunung hanya pada area aman;
  3. Pembuatan kantong tanah untuk mencegah aliran sedimen;
  4. Pemantauan kualitas air menggunakan laboratorium terakreditasi;
  5. Bekerja sama dengan pihak berizin untuk pengambilan material pasir.

DLHK Sulsel berharap langkah ini segera ditindaklanjuti guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah di sekitar Sungai Noling.

Surat tersebut ditandatangani oleh Plt. Kepala DLHK Sulsel, Kasman, dan ditembuskan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Bupati dan Ketua DPRD Luwu, serta pimpinan perusahaan terkait.

Selain DLHK, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang, Dirjen Sumber Daya Air, Kementrian PU juga telah memberikan teguran kepada PT. Tiara Tirta Energi melalui suratnya tanggal 21 Juni 2025. Namun surat tersebut tidak diindahkan. Sehingga terbit lagi surat tertanggal 11 Juli 2025.

Surat yang ditandatangani Kepala BBWS Jeneberang, Dr. Suryadarma Hasyim itu menyampaikan bahwa PT Tiara Tirta Energi telah melakukan aktivitas penambangan di Sungai Noling sebelum berkoordinasi ke BBWS Pompengan Jeneberang.

Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang telah menyampaikan surat teguran kepada PT Tiara Tirta Energi sesuai surat No SA.0203-Bbws11.5/233 Tanggal 21 Juni 2025 Hal Penghentian Aktivitas Penambangan di Sungai Noling Kabupaten Luwu Oleh PT Tiara Tirta Energi.

Sayangnya, PT Tiara Tirta Energi seakan tutup telinga, sehingga terkesan kebal hukum yang mengundang reaksi Pemuda Desa dan Masyarakat Basse Sangtempe (PMBS), yang kemudian menyoroti aktivitas PT. Tiara Tirta Energi yang diduga telah merusak lingkungan.

Aktivitas yang menggunakan alat berat tersebut diduga membuang bahan material berupa tanah ke Daerah Aliran Sungai (DAS) Noling, Kecamatan Basse Sangtempe, Kabupaten Luwu.

Armin, salah satu perwakilan pemuda desa, menyampaikan bahwa aktivitas pembuangan material tersebut telah mencemari lingkungan sungai. Ia menegaskan bahwa dampaknya yakni terjadi kerusakan lingkungan serta sangat merugikan masyarakat, mulai dari pendangkalan dan penyempitan aliran sungai hingga terganggunya lahan warga dan ekosistem air.

“Pembuangan tanah ke sungai telah merusak lingkungan. Sungai mengalami pendangkalan, aliran air terganggu, dan ikan-ikan di dalamnya terancam. Bahkan lahan milik masyarakat ikut terdampak,” ujar Armin.

Armin juga mengingatkan pentingnya menjaga kelestarian sungai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PP Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai, yang menyebutkan bahwa sungai sebagai sumber air harus dijaga kelestariannya serta dikendalikan dari daya rusak terhadap lingkungan.

Dia juga mengutip Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa pelanggaran terhadap baku mutu lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana.

Keluhan warga tidak hanya terkait pembuangan tanah, namun juga debu yang ditimbulkan dari lalu lalang kendaraan milik perusahaan. Debu tersebut dinilai menimbulkan ketidaknyamanan hingga kekhawatiran akan dampak kesehatan.

“Debu dari kendaraan perusahaan sangat mengganggu, apalagi jika beraktivitas di luar rumah. Kami khawatir ini bisa berdampak pada kesehatan anak-anak dan orang tua,” keluh salah seorang warga.

Masyarakat pun menegaskan bahwa mereka memiliki hak untuk turut mengawasi dan melaporkan pelanggaran lingkungan hidup, sebagaimana tertuang dalam Pasal 95 UU No. 32 Tahun 2009.

“Kami hanya ingin lingkungan kami aman dan bersih. Tapi tanpa penegakan hukum yang tegas, pencemaran seperti ini akan terus terjadi. Harus ada tindakan nyata dari pihak berwenang,” tegas warga lainnya.

PMBS dan warga mendesak agar pemerintah dan instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan investigasi dan mengambil langkah hukum terhadap PT Tiara Tirta Energi jika terbukti melakukan pencemaran lingkungan.

Mereka berharap ada penanganan yang tegas dan transparan demi kelestarian lingkungan serta kesehatan masyarakat di masa mendatang.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak PT Tiara Tirta Energi.