SimpulRakyat.co.id, Makassar – Komisi A DPRD Kota Makassar menyoroti kekurangan sumber daya manusia (SDM) di tingkat kelurahan dan kecamatan dalam rapat monitoring dan evaluasi (monev) bersama sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mitra. Rapat berlangsung di ruang Komisi A DPRD Makassar, Jalan AP Pettarani.

Minimnya tenaga aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN dinilai menghambat jalannya pelayanan publik di tingkat pemerintahan paling bawah. Anggota Komisi A dari Fraksi Partai NasDem, H Irwan Ja’far, mengungkapkan bahwa sebagian besar kelurahan di Makassar hanya memiliki dua ASN aktif.

“Di banyak kelurahan, hanya ada dua ASN aktif. Padahal, jabatan seperti bendahara pengeluaran itu wajib diisi oleh ASN. Ini terjadi hampir merata dan sangat memengaruhi proses administrasi serta layanan publik,” ujar Irwan saat dihubungi, Minggu (13/7/2025).

Dia menambahkan, persoalan tersebut diperparah dengan ketidaktepatan penempatan tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang telah lulus seleksi. Menurutnya, banyak dari mereka tidak ditempatkan di kelurahan atau kecamatan, melainkan di instansi yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Kami melihat penempatan tenaga P3K belum menyentuh kebutuhan riil di lapangan. Harusnya mereka bisa memperkuat pelayanan di kelurahan dan kecamatan,” ujarnya.

Selain itu, pemutusan kontrak terhadap sejumlah tenaga honorer, termasuk yang dikenal sebagai “Laskar Pelangi”, turut memperburuk kekurangan tenaga kerja di lapangan.

“Kondisi ini jelas menghambat efektivitas kerja. Padahal kelurahan dan kecamatan adalah ujung tombak pelayanan publik,” tandas Irwan.

Komisi A mendorong Pemerintah Kota Makassar untuk segera melakukan penataan ulang distribusi tenaga kerja, baik ASN maupun P3K. Selain itu, perlu ada evaluasi terhadap keberlanjutan kontrak tenaga non-ASN guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.