SimpulRakyat.co.id, Luwu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu tengah menyelidiki perkara hukum yang diduga menyeret oknum Anggota DPRD Luwu berinisial SPB.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardiaman, membenarkan bahwa pihaknya sedang menangani kasus yang menyeret nama legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) III tersebut.
“Masih dalam tahap penyelidikan,” kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (21/7/2025).
SPB disebut telah mangkir dari panggilan Kejari Luwu sebanyak 2 kali. Pemanggilan SPB dalam agenda permintaan keterangan.
Meski demikian, Kasi Intel Ardi masih irit bicara soal kasus yang menyeret nama oknum Anggota DPRD tersebut.
Dilansir dari HNM, Kasus ini mencuat di tengah masa reses DPRD Luwu. SPB juga diketahui tidak menghadiri kegiatan reses di wilayah pemilihannya, yang semakin memperkuat spekulasi publik akan keterlibatannya dalam perkara serius. Ketidakhadiran dalam agenda konstitusional ini menimbulkan kekecewaan warga.
“Kami tidak tahu apa masalahnya, tapi seharusnya beliau hadir untuk mendengar suara kami,” ujar seorang warga Kecamatan Bajo.
Di sisi lain, Sekretariat DPRD Luwu memilih irit bicara. Sekretaris Dewan, Bustan, menyatakan ketidakhadiran SPB adalah urusan pribadi.
“Saya kurang tahu, karena itu haknya sebagai anggota DPRD,” ucapnya singkat.
Sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat Luwu mulai angkat suara, menuntut transparansi dan ketegasan dari DPRD. Mereka menilai lembaga legislatif tidak boleh tutup mata terhadap dugaan pelanggaran etik dan hukum oleh anggotanya.
“DPRD jangan diam. Ini soal integritas lembaga. Jangan tunggu kasusnya membesar baru ambil sikap,” tegas seorang aktivis lokal.
Masyarakat kini menanti kejelasan status hukum SPB dan menaruh harapan besar agar penegakan hukum berjalan tanpa intervensi dan tetap berpihak pada keadilan.


Tinggalkan Balasan