SimpulRakyat.co.id, Makassar – Seorang karyawan tetap berinisial HN di KSP Celebes Karya Mandiri diberhentikan secara sepihak pada 2 Februari 2025. Padahal, ia telah bekerja sejak 8 Maret 2021 dan tercatat sebagai karyawan tetap dalam surat resmi perusahaan. Namun, hingga kini ia belum menerima pesangon maupun kompensasi lain yang menjadi hak normatifnya.
Pemberhentian tersebut dinilai melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja. Dalam aturan tersebut diatur bahwa pekerja yang diberhentikan berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta penggantian hak lainnya seperti cuti tahunan yang belum diambil.
Merasa dirugikan, HN melaporkan kasus ini melalui Serikat Pekerja Independen Sulawesi Selatan (Spikers) ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Gowa. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Selatan dengan surat bernomor 500.15.15.2/143/Disnakertrans tertanggal 30 Juni 2025.
Sebagai tindak lanjut, Disnakertrans Provinsi telah mengeluarkan surat undangan mediasi dengan nomor 500.15.15.2/2483/Disnakertrans. Mediasi dijadwalkan berlangsung pada 17 Juli 2025 pukul 10.00 WITA di kantor Disnakertrans Provinsi.
Selain itu, Spikers juga telah menyampaikan pengaduan ke bidang pengawasan Disnakertrans sejak 26 Juni 2025. Meski surat tersebut telah tercatat, hingga kini belum ada tindakan konkret dari pihak pengawasan.
Kuasa hukum Spikers, Asywar, menyatakan bahwa pihaknya mendesak perusahaan segera memenuhi hak-hak pekerja sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami dari serikat pekerja mengharapkan agar perusahaan segera membayarkan seluruh hak-hak pekerja sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021. Kami juga mendesak agar bidang pengawasan Disnakertrans menindaklanjuti surat kami dan segera melakukan investigasi mendalam atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di perusahaan ini,” ujar Asywar ke media ini di Makassar, Rabu (16/7).
Kasus ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap pelanggaran ketenagakerjaan, khususnya di sektor koperasi keuangan. Spikers mengajak seluruh pekerja di Sulawesi Selatan untuk tidak takut bersuara jika mengalami perlakuan tidak adil dari pihak perusahaan.
Serikat tersebut juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga seluruh hak pekerja terpenuhi dan keadilan ditegakkan.


Tinggalkan Balasan