SimpulRakyat.co.id, Luwu – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwu resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) atas nama E, mantan Kepala Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Rabu (30/7/2025).

Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan pungutan liar dalam pengurusan dokumen pajak tanah.

Pelimpahan tahap II ini menandai dimulainya proses penuntutan terhadap E, yang selanjutnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2025.

“Tersangka E disangka melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” tulis Humas Kejaksaan Negeri Luwu, Andi Ardi Aman dalam keterangan tertulisnya ke Redaksi Simpul Rakyat, Rabu (30/7).

Menurut hasil penyidikan, E dilantik sebagai kepala desa pada April 2022 berdasarkan SK Bupati Luwu untuk masa jabatan 2022-2028. Sejak Mei 2022, E mulai melakukan pungutan kepada warga yang memiliki lahan di wilayah Desa Ranteballa untuk pengurusan surat permohonan penerbitan objek pajak baru (SPOP) dan surat keterangan kepemilikan tanah. Aksi tersebut dilakukan bersama seseorang berinisial Juaidi Sampe.

Pungutan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan ketentuan administrasi pemerintahan desa. Uang yang diterima tidak masuk dalam kas desa dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Setelah proses pelimpahan tahap II ini, tim jaksa akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.

Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka merupakan bentuk komitmen lembaga penegak hukum untuk memberantas praktik korupsi, termasuk di lingkup pemerintahan desa. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi kepala desa lain agar tidak menyalahgunakan jabatan yang dipercayakan oleh masyarakat.