SimpulRakyat.co.id, Luwu – Aktivitas tambang ilegal kembali menjadi sorotan di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Sebuah tambang galian yang menggunakan alat berat diduga kuat beroperasi tanpa izin di Desa Rante Belu, Kecamatan Larompong.
Pantauan di lapangan menunjukkan, alat berat jenis excavator tampak menggali dan memuat material ke atas sejumlah truk yang hilir mudik melintasi jalan poros Trans Sulawesi. Aktivitas tersebut tak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga mengganggu keselamatan pengguna jalan.
“Kalau hujan turun, jalan langsung licin karena tanah dari truk tumpah ke aspal. Dua malam lalu saya hampir jatuh karena licinnya jalan,” ujar FW, seorang pengendara motor yang melintas di lokasi tambang, kepada wartawan, Kamis (29/5/2025).
Menurut warga sekitar, keberadaan tambang galian tersebut sudah terjadi berulang kali. Namun, kali ini aktivitasnya berlangsung nyaris setiap hari.
Ironisnya, Kepala Desa Rante Belu, Mus, yang dikonfirmasi mengenai aktivitas tambang tersebut, justru mengaku tidak mengetahui adanya tambang di wilayahnya.
“Saya tidak tahu pak, kalau ada aktivitas tambang di sini,” singkat Mus saat dihubungi, Rabu (28/5/2025).
Namun, berbeda dengan pengakuan seorang pria bernama Jumadil, yang disebut sebagai pemilik excavator yang beroperasi di lokasi tambang tersebut.
“Saya memang yang kerjakan itu, pak. Sudah empat hari ini. Itu atas permintaan pemilik lahan yang bertetangga dengan pak desa,” kata Jumadil saat dihubungi melalui telepon seluler.
Jumadil secara terbuka mengakui bahwa tambang tersebut tidak memiliki izin resmi.
“Memang tidak ada izinnya pak. Dulu juga saya kerjakan lokasi itu atas permintaan kepala desa untuk timbunan lokasi kuburan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengaku menjual material tambang tersebut ke masyarakat, termasuk ke toko bangunan milik warga.
Menanggapi persoalan ini, Wakil Ketua Penasehat LSM LP-KPK Kabupaten Luwu, Andi Baso Tenriliwong, mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan.
“Tidak ada celah pembenaran bagi pelaku tambang ilegal. Jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa siapa pun yang merusak fungsi jalan bisa dipidana,” kata Andi Baso.
Ia merujuk pada Pasal 28 dan Pasal 274 UU tersebut, yang menyebut bahwa perusakan atau gangguan fungsi jalan bisa dikenai sanksi pidana hingga satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta.
Lebih lanjut, Andi Baso menyinggung pula UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Di Pasal 158 jelas disebutkan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tegasnya.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kerusakan lingkungan akibat tambang liar itu bisa dikenai pidana hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar,” tambahnya.
Andi Baso menilai, lambannya respons pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut menimbulkan kecurigaan publik.
“Kalau sudah ada pemberitaan begini dan aparat masih diam, artinya ada pembiaran. Bahkan patut diduga ada keterlibatan oknum kepala desa,” ucapnya.
Menurutnya, jika dibiarkan berlarut, kasus ini bisa menjadi preseden buruk dan memicu munculnya tambang-tambang ilegal lainnya di wilayah Kabupaten Luwu.
“Kita minta semua pihak yang punya wewenang, dari bupati, DPRD, hingga kepolisian, segera turun tangan melihat langsung kondisi di lapangan. Ini menyangkut keselamatan masyarakat dan kerusakan lingkungan yang nyata,” tutup Andi Baso. (**)


Tinggalkan Balasan