SimpulRakyat.co.id, Makassar – Koalisi Advokat Sulawesi Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Polrestabes Makassar, sebagai bentuk protes atas pelaporan terhadap rekan mereka, Advokat Wawan Nur Rewa, Jumat (30/5/2025) kemarin.
Aksi ini diwarnai seruan keras untuk menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap profesi advokat yang dinilai mencederai prinsip keadilan.
Diketahui, pelaporan terhadap Wawan dilakukan oleh seseorang berinisial AB, legal representative dari AAS Building. Koalisi menilai laporan itu bukan hanya tidak berdasar, tetapi juga merupakan bentuk intimidasi terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas profesionalnya sebagai kuasa hukum ahli waris.
“Pelaporan terhadap Wawan merupakan pelecehan nyata terhadap hak imunitas advokat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Ini preseden buruk bagi penegakan hukum dan perlindungan profesi,” ujar salah satu orator dalam aksi tersebut.
Selain itu, para pengunjuk rasa menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan Wawan dalam kapasitas profesional tidak seharusnya dijadikan dasar pelaporan, apalagi sampai masuk ke tahap penyidikan. Mereka menyebut proses hukum terhadap Wawan janggal dan mengandung indikasi intimidatif.
“Yang disampaikan Wawan adalah bagian dari tugasnya sebagai kuasa hukum. Tapi justru ia disangka mencemarkan nama baik dan melakukan penghinaan, meskipun tidak menyebut nama dan tidak menyampaikan langsung melalui akun pribadi. Ini jelas melanggar prinsip hak imunitas,” ujar Koalisi dalam pernyataan resminya.
Ketegangan sempat meningkat saat aksi yang digelar sejak pagi itu dilanjutkan dengan simbolisasi keranda sebagai lambang “matinya keadilan”. Dua orang pengacara yang mencoba membakar keranda di depan Polrestabes langsung diamankan aparat. Sementara dua mahasiswa yang membawa poster kritis dan berorasi juga ditahan di lokasi.
Insiden itu memicu kecaman dari massa aksi. Mereka menilai tindakan aparat berlebihan dan tidak mencerminkan semangat demokrasi. Video dan foto penangkapan tersebut tersebar cepat di media sosial, memantik kritik terhadap cara Polrestabes Makassar menangani aksi damai bertema “Advokat dan Rakyat Menggugat: Stop Kriminalisasi Advokat!” dan “Selamatkan Imunitas Advokat!”
Aksi ini juga dimeriahkan dengan pertunjukan budaya seperti Tunrung Gandrang dan Angngaru, serta orasi ilmiah dari tokoh hukum dan mahasiswa, Koalisi Advokat Sulsel menyampaikan tiga tuntutan utama:
-
Mencabut Laporan Informasi Nomor LI/510/IVRES.1.14/2025/RESKRIM tertanggal 17 April 2025 secara hukum.
-
Mencopot Kasat Reskrim, Kasubnit 2 Idik 1 Pidum, serta penyidik yang menangani kasus tersebut.
-
Menghentikan segala bentuk kriminalisasi dan intimidasi terhadap profesi advokat.
Isu tersebut menjadi sensitif karena objek yang disengketakan, AAS Building, disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan kekuatan tertentu. Munculnya laporan terhadap advokat yang menyuarakan hak ahli waris menimbulkan dugaan adanya intervensi kekuasaan dan konflik kepentingan dalam proses hukum.
“Kalau advokat bisa dikriminalisasi saat membela kliennya, maka keadilan tak lagi punya tempat yang aman,” pungkas salah satu peserta aksi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polrestabes Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait insiden penangkapan maupun tuntutan Koalisi Advokat Sulsel.


Tinggalkan Balasan