SimpulRakyat.co.id, Makassar – Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Tanty Rudjito bersama kedua orang tuanya sejak awal tahun ini belum menunjukkan perkembangan berarti. Meski laporan telah dilayangkan ke Polsek Tamalate pada Jumat, 26 Januari 2024, hingga kini belum ada kejelasan proses hukum yang berjalan.
Tanty memperlihatkan sejumlah dokumen kepada awak media sebagai bukti bahwa laporan dugaan penganiayaan yang dialaminya telah diproses secara resmi oleh pihak kepolisian.
Dokumen tersebut meliputi Laporan Polisi Nomor: LP/B/46/I/2024/SPKT/Polsek Tamalate Restabes Makassar Polda Sulsel, Surat Perintah Penyelidikan dengan nomor SP Lidik/33a/I/2024 Reskrim tertanggal 26 Januari 2024, serta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP AI) Nomor B/35/I/Res 1.6/2024/Reskrim yang juga tertanggal 26 Januari 2024.
Dalam laporannya, Tanty menyebutkan pelaku penganiayaan adalah mantan atasannya, RK alias Rusdianto Kusnadi. Kejadian tersebut berlangsung di Perumahan Espana, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar.
Orang tua Tanty disebut mengalami tindakan kekerasan berupa cekikan, sementara dirinya mengaku mendapat pukulan di wajah serta luka cakaran di lengan.
Tanty menyampaikan kekecewaannya atas lambannya penanganan kasus oleh Polsek Tamalate.
“Saya sangat kecewa dengan kinerja Polsek Tamalate. Laporan ini sudah berjalan lebih dari satu tahun tanpa ada kejelasan. Saya bahkan tidak tahu apakah kasus ini sudah P21 atau belum. Seolah-olah laporan saya diabaikan oleh penyidik,” ujar Tanty saat ditemui di sebuah warung kopi di Jalan Kakatua, Makassar, Rabu (28/5/2025).
Tanty menegaskan, jika tidak ada perkembangan berarti dalam waktu dekat, ia akan menempuh langkah lanjutan dengan mengadukan kasus ini ke sejumlah lembaga pengawasan eksternal.
“Kalau dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, saya akan bawa kasus ini ke Kapolda Sulsel, Kompolnas, Ombudsman, dan Komnas Perempuan. Saya tidak bisa terus-menerus menunggu tanpa kepastian hukum,” tegasnya.
Dia berharap pihak kepolisian dapat segera menuntaskan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.
“Saya hanya ingin laporan ini segera ditindaklanjuti dan dilimpahkan ke kejaksaan. Sudah terlalu lama saya menunggu keadilan,” kata Tanty.
Sementara pengamat sosial kemasyarakatan, Jupri, menilai lambannya penanganan kasus-kasus dugaan kekerasan semacam ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Kasus seperti ini mestinya mendapat perhatian serius. Apalagi menyangkut dugaan kekerasan terhadap perempuan dan orang tua. Jika korban merasa diabaikan, itu bisa berdampak pada rusaknya kepercayaan masyarakat terhadap aparat,” ujar Jupri.
Menurut Jupri, korban berhak menempuh jalur pengawasan eksternal bila merasa proses hukum tak berjalan transparan.
“Korban punya hak untuk mengadu ke lembaga-lembaga pengawas. Jika proses di tingkat kepolisian stagnan, pelibatan institusi eksternal dapat menjadi jalan untuk mengembalikan kepercayaan publik sekaligus memastikan keadilan bagi korban,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Tamalate belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus yang dilaporkan oleh Tanty Rudjito.


Tinggalkan Balasan