SimpulRakyat.co.id, Luwu – Kepolisian Resor (Polres) Luwu bergerak cepat mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Desa Buntu Batu, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu.

Tak butuh waktu lama, dalam kurun waktu kurang dari 72 jam sejak laporan diterima, pelaku berhasil diringkus oleh tim gabungan Unit Resmob Polres Luwu bersama Polsek Bupon.

Pelaku berinisial DKM (25), warga Desa Buntu Batu, ditangkap pada Minggu (25/5/2025) sekitar pukul 16.30 WITA. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Bupon Ipda Hasbi Kasim.

“Kami menerima laporan pada 23 Mei 2025 dan segera melakukan penyelidikan. Dari informasi di lapangan, diketahui pelaku hendak melarikan diri. Berkat koordinasi tim yang solid, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di lokasi persembunyiannya,” ujar Ipda Hasbi kepada wartawan, Senin (26/5/2025).

DKM diketahui mencuri sepeda motor milik pamannya sendiri, Wahid (52), dengan modus yang cukup terencana. Pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela samping, mengambil kunci dan BPKB kendaraan, lalu kembali beberapa hari kemudian untuk membawa kabur motor Honda CRF warna putih hitam. Kendaraan tersebut kemudian dijual seharga Rp14 juta melalui media sosial menggunakan akun palsu.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda CRF, uang tunai sebesar Rp4 juta hasil penjualan motor, serta satu unit ponsel yang digunakan pelaku dalam transaksi daring.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, mengapresiasi sinergi antara unit Resmob dan Polsek Bupon dalam pengungkapan kasus ini.

“Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam menjaga rasa aman masyarakat, khususnya terhadap tindak kejahatan jalanan yang meresahkan,” tegas Jody.

Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Luwu dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)