SimpulRakyat.co.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar mengambil langkah tegas untuk menertibkan penguasaan kendaraan dinas (randis) yang tidak sesuai peruntukannya, termasuk yang masih dikuasai oleh mantan pejabat.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memastikan Kejaksaan Negeri Makassar akan dilibatkan untuk mendampingi proses penarikan kendaraan tersebut.
“Kami akan mengajak kejaksaan untuk membantu menarik randis yang dikuasai pihak lain. Itu adalah aset pemerintah kota, dan harus dikembalikan,” ujar Munafri, Minggu (13/4/2025).
Langkah ini segera ditindaklanjuti oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar. Kepala BPKAD, Muh Dakhlan, menjelaskan bahwa Kejaksaan telah meminta Pemkot untuk melampirkan Surat Kuasa Khusus (SKK) agar dapat melibatkan mereka dalam proses penarikan kendaraan dinas tersebut.
“Surat kuasa tersebut sedang diproses di Bagian Hukum Setda Kota Makassar. Begitu selesai, kami akan segera menyerahkannya ke Kejaksaan,” jelas Dakhlan.
Berdasarkan data BPKAD, dari total 1.200 unit kendaraan dinas yang tercatat, sebanyak 379 unit belum dikembalikan. Angka ini termasuk kendaraan operasional seperti bus dan truk pengangkut sampah yang masih dikuasai pihak yang tidak berwenang.
Tim gabungan Pemkot, yang terdiri dari Inspektorat, Bagian Aset, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, akan turun langsung ke lapangan untuk menarik kendaraan-kendaraan tersebut. Proses penarikan akan dilakukan setelah data terkait kendaraan yang belum dikembalikan divalidasi.
“Total ada lebih dari 300 unit yang belum dikembalikan, termasuk kendaraan operasional khusus,” tandas Dakhlan. (*)


Tinggalkan Balasan