SimpulRakyat.co.id, Makassar – Seorang wanita pengusaha kuliner, Saliah, mengalami kerugian hingga lebih dari Rp82 juta setelah menjalankan usaha warung makan ayam crispy di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar.

Usaha yang dijalankan selama tiga bulan sejak Juni hingga September 2024 itu kini berujung pada tudingan dugaan penipuan oleh oknum pegawai Lapas.

Kerja sama tersebut bermula dari ajakan seorang pegawai Lapas bagian portir, Andi Armansyah Akbar, pada pertengahan Juni 2024.

Saliah mengatakan seluruh modal usaha berasal dari kantong pribadinya, dibantu sang suami, untuk mengelola warung makan yang direncanakan menyasar para pegawai Lapas.

“Dari awal saya yang menanggung seluruh modal usaha. Saya kira konsumennya para pegawai Lapas, tapi belakangan baru saya ketahui sebagian besar transaksi justru berasal dari warga binaan,” ujar Saliah dalam konferensi pers di Warkop M29, Kota Makassar, Kamis (17/4/2025).

Menurut Saliah, pembayaran dari para warga binaan dilakukan melalui transfer ke rekening pribadi milik Lola, yang disebut-sebut sebagai kekasih Andi Armansyah dan bertindak sebagai admin pesanan. Hal ini makin menambah kecurigaan akan legalitas kerja sama tersebut.

Saliah mengungkapkan, Andi meyakinkannya bahwa usaha itu berada di bawah koperasi resmi di lingkungan Lapas, bahkan menyebut nama Kalapas sebagai pihak yang juga menjalankan usaha serupa.

“Selama tiga bulan kami melayani pesanan hampir setiap hari, kadang sampai harus menginap di warung. Tapi saya sama sekali tidak pernah menerima bagi hasil sepeser pun,” katanya.

Upaya Saliah meminta pertanggungjawaban, baik kepada Andi Armansyah maupun pihak Lapas, belum membuahkan hasil. Ia mengaku hanya diarahkan membuat perincian kerugian tanpa bisa berkomunikasi langsung dengan pimpinan Lapas.

“Saya punya bukti transfer dari beberapa warga binaan seperti Hamri Hayya, Irwansyah, dan Amiruddin. Saya juga menyimpan percakapan digital tentang permintaan pelaporan pembayaran, tapi diabaikan,” pungkasnya.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran soal lemahnya pengawasan terhadap aktivitas nonformal di dalam Lapas Kelas I Makassar, serta dugaan keterlibatan oknum pegawai dalam kegiatan yang berpotensi merugikan pihak luar.

Saliah berharap ada tindak lanjut serius dari pihak Lapas, serta penyelidikan oleh aparat kepolisian guna mengungkap dugaan penipuan ini. Dia mendesak agar kerugiannya dapat dipulihkan dan ada kepastian hukum bagi pelaku usaha kecil yang turut menopang ekonomi masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Kelas I Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.