SimpulRakyat.co.id, Luwu – Pemerintah Kabupaten Luwu melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menggelar Apel Kendaraan Dinas (Randis) selama dua hari, pada 15–16 April 2025. Kegiatan ini dilaksanakan atas instruksi langsung Bupati Luwu untuk menertibkan pengelolaan barang milik daerah.
Dari kegiatan itu, BKAD menyimpulkan sejumlah persoalan serius terkait pengelolaan kendaraan dinas. Salah satunya, ditemukan bahwa sebagian besar Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku pengguna barang tidak menjalankan tanggung jawab dalam menjaga dan memelihara Randis dengan baik.
“Pengelolaan Randis di lingkungan Pemkab Luwu belum berjalan optimal. Banyak kendaraan tidak diketahui keberadaannya secara fisik,” ujar Kepala Bidang Aset Daerah BKAD Luwu, Randi Eka Putra, mewakili Kepala BKAD Drs. Alamsyah, M.Si, saat ditemui pada Senin (21/4/2025).
Menurut Randi, pihaknya mencatat enam poin temuan penting dari pelaksanaan apel tersebut.
Pertama, pengelolaan Randis dinilai belum sesuai dengan ketentuan karena banyak kendaraan tidak berada dalam penguasaan fisik OPD yang bertanggung jawab. Kedua, kendaraan-kendaraan tersebut ternyata dikuasai oleh pensiunan, pegawai yang telah pindah instansi, atau bahkan tidak diketahui keberadaannya sama sekali.
“Ketiga, kepala OPD sebagai pengguna barang belum menjalankan fungsi pengamanan dan pemeliharaan aset dengan baik. Keempat, perencanaan kebutuhan dan anggaran pengadaan kendaraan dinas juga belum merata. Ada ketimpangan penguasaan kendaraan antar-OPD,” ungkap Randi.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa sejumlah OPD tidak melakukan inventarisasi sebelum melaporkan asetnya. Hal ini menyebabkan keakuratan dan akuntabilitas laporan barang milik daerah menjadi diragukan.
“Yang keenam, minimnya penguasaan fisik atas kendaraan berdampak langsung pada terganggunya mobilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik,” tambahnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, BKAD menyampaikan beberapa rekomendasi strategis kepada pimpinan daerah. Salah satunya, mengusulkan agar Apel Randis dijadikan kegiatan rutin tahunan demi memastikan keberadaan dan kondisi kendaraan dinas tetap terpantau.
“Untuk pelaksanaan tahun depan, kami menyarankan agar waktu pelaksanaan diperpanjang agar pemeriksaan bisa lebih menyeluruh dan mendalam,” tutur Randi.
Ia juga menyarankan agar pelaksanaan apel di masa mendatang diperluas hingga ke wilayah Walenrang-Lamasi (Walmas) mengingat kondisi geografis Luwu yang luas dan memanjang.
Tak hanya itu, BKAD juga mengusulkan langkah tegas terhadap kendaraan yang tidak lagi berada dalam penguasaan. “Randis yang tak jelas keberadaannya perlu ditelusuri, ditarik kembali ke OPD asal, atau dimutasi sesuai OPD yang saat ini menggunakannya,” jelas Randi.
Selain itu, BKAD merekomendasikan pembentukan tim khusus untuk menelusuri kendaraan yang masih dikuasai oleh pensiunan atau pegawai yang telah pindah instansi. Pihaknya juga meminta Inspektorat melakukan audit atas kendaraan yang hilang serta memberikan arahan teknis untuk proses penghapusan dari laporan aset daerah.
“Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan aset, khususnya kendaraan dinas, dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan,” pungkas Randi.


Tinggalkan Balasan