SimpulRakyat.co.id, Pangkep — Menyikapi kritik dari Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) terkait proyek rehabilitasi Stadion Andi Mappe senilai Rp2,1 miliar, pihak kontraktor dari CV Pakkareso Jaya Konstruksi akhirnya memberi klarifikasi.

Perwakilan rekanan dari CV Pakkareso Jaya Konstruksi, Akbar, menjelaskan bahwa lingkup pekerjaan rehabilitasi yang dilakukan hanya mencakup lapangan utama. Sementara itu, pinggir lapangan dan jalur lintasan tidak termasuk dalam anggaran perbaikan.

“Item pekerjaan rehabilitasi Stadion Andi Mappe adalah lapangan, sedangkan pinggir lapangan dan jalur lintasan tidak masuk anggaran untuk penanaman atau perbaikan. Kami hanya berinisiatif agar rapi dan bisa difungsikan,” ujar Akbar saat ditemui di Pangkajene, Senin (3/3/2025).

Akbar menambahkan bahwa jika jalur lintasan dibiarkan tanpa perawatan, rumput liar akan masuk dan merusak rumput yang baru ditanam. Oleh karena itu, pihaknya melakukan pencabutan dan pembabatan rumput liar meskipun pekerjaan tersebut tidak masuk dalam anggaran proyek.

“Jika tidak difungsikan jalur lintasan, maka rumput liar akan masuk dan merusak rumput yang baru, sedangkan spek (spesifikasi) dan kualitas yang ada anti dengan gulma (tumbuhan liar), sehingga dilakukan pencabutan dan pembabatan rumput liar yang tidak ada anggarannya,” kata dia.

Baca Juga: 
GRIB Jaya Pangkep Soroti Kejanggalan Rehabilitasi Stadion Andi Mappe

Selain itu, Akbar juga mengungkapkan bahwa proyek ini juga mencakup pengecatan tribun utama, serta perbaikan minor seperti perbaikan tegel dan plafon yang rusak.

“Ada pengecetan tribun utama lapangan, ada perbaikan minor-minor, berupa tegel dan plafon yang rusak,” imbuh dia.

Meski begitu, kata Akbar, proyek ini seharusnya selesai pada akhir Desember 2024 lalu, namun karena terkendala perawatan rumput, pihaknya mengajukan perpanjangan waktu 90 hari.

“Batas waktu pekerjaan berdasarkan kontrak sampai dengan 28 Desember 2024, namun karena kami terkendala perawatan di rumput, sehingga kami meminta pertambahan waktu 90 hari, dan itu berakhir tanggal 30 Maret 2025,” ujar dia.

“Untuk perpanjangan waktu ini, kami dikenakan denda oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pangkep,” tambah Akbar.

Sebelumnya, kritik terhadap proyek ini dilontarkan oleh Aktivis Jenderal Lapangan GRIB Jaya DPC Pangkep, Ardan Aidin. Ia menduga pengerjaan proyek rehabilitasi Stadion Andi Mappe tidak sesuai dengan perencanaan.

“Kami sempat mengambil dokumentasi di sana. Kondisi stadion belum siap digunakan, rumput belum dibabat, dan beberapa prasarana di dalamnya hanya dicat ulang,” kata Ardan di Markas Komando GRIB Jaya, Jl. Nangka Palampang, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Sabtu (1/3) kemarin.

“Padahal, jika melihat besarnya anggaran yang digunakan, seharusnya hasil rehabilitasi lebih maksimal,” tandas dia.