SimpulRakyat.co.id, Makassar – Kasus dugaan penyerobotan tanah yang menjerat Ishak Hamzah sejak 2021 (LP/790/XII/2021/Restabes Makassar/Polda Sulsel) masih menemui jalan buntu.
Ketidakpastian hukum yang berlarut-larut ini memicu dugaan adanya obstruction of justice.
Kuasa hukum Ishak Hamzah, Wawan Nur Rewa, dalam jumpa pers di Polda Sulsel, Jumat (21/3/2025), menyebutkan indikasi konspirasi yang menghambat proses hukum kliennya.
“Kasus ini sudah berjalan empat tahun, tapi tak kunjung ada kejelasan. Ini menunjukkan lambannya proses hukum,” ujarnya.
Menurut Wawan, kepolisian—khususnya bagian Wasidik Polda Sulsel—diduga enggan mengungkap fakta terkait kepemilikan warkah tanah kliennya, meskipun bukti materil dan formil telah diserahkan.
Tak hanya itu, Wawan juga menyoroti lambannya tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran kode etik yang telah diajukan ke Propam Polda Sulsel.
“Dua bukti pelanggaran sudah ditemukan, tapi hingga beberapa bulan, laporan ini belum juga diproses oleh Kabag Wasidik Polda Sulsel,” katanya.
Ia pun menduga ada upaya perlindungan terhadap oknum penyidik yang menangani kasus tersebut.
“Kami menduga kuat telah terjadi obstruction of justice. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga marwah institusi kepolisian dan keadilan itu sendiri. Moralitas dan integritas oknum Polri ini harus dipertanyakan. Bismillah, kita akan mengungkapnya. No viral, no justice,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Polda Sulsel terkait dugaan tersebut.


Tinggalkan Balasan