SimpulRakyat.co.id, Makassar – Terkait proses penyelidikan kasus dugaan asusila dan perzinahan, Dr dr Jainal Arifin M Kes, SpOT (K), melaporkan istrinya berinisial IR, diduga berselingkuh dengan oknum perwira menengah (Pamen) TNI Letkol Inf LG.

Laporan tersebut teregister dalam nomor L/PB/987/IX/2024/SPKT/Polda Sulsel., namun hingga saat ini proses hukum dinilai berjalan lamban.

Tak hanya ke kepolisian, dr Jainal juga telah melaporkan Letkol Inf LG, yang merupakan mantan Dandim 1408/Makassar, ke Polisi Militer Kodam (Pomdam) XIV/Hasanuddin pada 20 September 2024 lalu.

“Penyidik telah menetapkan oknum Letkol Inf LG sebagai tersangka dan penyidik Pomdam XIV/Hasanuddin telah melimpahkan berkas perkara ke pihak Otmilti IV Makassar guna menjalani proses persidangan,” ungkap dokter Jainal.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Agusman Hidayat SH, mengatakan pihaknya telah mengajukan bukti-bukti serta saksi kepada penyidik Polda Sulsel.

“Namun hingga saat ini belum menuai hasil dan terkesan lambat dalam menangani laporan tersebut. Hal ini memunculkan kekhawatiran dan tanda tanya dari pihak pelapor,” ujarnya.

Menyikapi hal ini, massa yang tergabung di Aliansi Peduli Keadilan menggelar aksi teatrikal Sigajang Laleng Lipa di halaman Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Rabu (5/2/2024).

Korlap aksi, Iful, mengatakan pihaknya melakukan aksi demonstrasi hari ini, sebab adanya keresahan dari korban terkait proses hukum yang ditangani aparat penegak hukum (APH).

“Kasus ini kan sudah ditangani penyidik Polda Sulsel, namun hingga saat ini belum ada kepastian hukum. Maka dari itu kami dari Aliansi Peduli Keadilan menyampaikan agar APH menjalankan proses hukum secara profesional, transparan tanpa intervensi,” ungkapnya.

Lebih lanjut Iful menyampaikan, terkait aksi teatrikal Sigajang Laleng Lipa ini sesuai berita yang viral dikatakan Dokter Jainal selaku korban bahwa ketika keadilan sudah tidak bisa diterapkan di Indonesia, lebih baik diselesaikan secara hukum adat.

“Bagi masyarakat Bugis, tradisi Sigajang Laleng Lipa (Saling tikam dalam satu sarung) merupakan bentuk pertarungan untuk mempertahankan harga diri dan martabat (Siri’),” tandasnya.

Kasubdit PPA Polda Sulsel, Kompol Zaki menemui para pendemo dan menjelaskan terkait proses penyelidikan dugaan tindak pidana asusila dan perzinahan.

“Terkait kasus perselingkuhan sudah ditangani, ini masih proses penyelidikan pihaknya sudah bersurat mengajukan ahli, sudah kami kirim, ahli disiapkan 2 orang,” ujarnya.

Kepada wartawan Simpul Rskyat, Kompol Zaki mengatakan, untuk hasil lab CCTV sudah ada, tetapi yang bisa menjelaskan itu adalah ahli.

“Setelah ahli didengar keterangannya akan dilanjutkan gelar khusus,” ungkapnya.

Dikatakannya, nanti dalam proses gelar perkara ini akan diketahui hasilnya, apakah dilanjutkan ke tahap penyidikan atau bagaimana perkembangannya.

“Proses hukum dugaan perselingkuhan ini, tidak ada yang disembunyikan ditangani secara transparan, saya sudah sampaikan sama penasehat hukum pelapor, setiap saat ruangan saya terbuka bila ingin menanyakan perkembangan penanganan hukum kasus tersebut,” tutup Kasubdit PPA Polda Sulsel. (Nasution)