SimpulRakyat.co.id, Makassar – Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD PPA Kota Makassar, Makmur, mengecam dugaan kekerasan yang dilakukan oknum aparat kepolisian terhadap seorang perempuan di Pelabuhan Makassar. Insiden yang terekam dalam video dan viral di media sosial itu menuai kecaman dari berbagai pihak.

Dalam keterangannya melalui pesan singkat, Selasa (6/2/2025), Makmur menegaskan bahwa kepolisian seharusnya bertindak sebagai pengayom masyarakat, bukan justru melakukan tindakan represif.

Ia mendesak Polda Sulawesi Selatan untuk mengusut tuntas kejadian tersebut dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku.

“Kami meminta agar Polda Sulsel segera melakukan investigasi dan memberikan hukuman yang setimpal. Selain itu, Mabes Polri juga harus meningkatkan pengawasan terhadap anggotanya agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” tegas Makmur.

Diketahui, tindakan kekerasan ini diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022** tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)**, Pasal 351 ayat (1) dan (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka ringan atau berat, serta Pasal 355 ayat (1) terkait penganiayaan berat yang direncanakan.
  3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002** tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 19 ayat (2) yang menekankan pentingnya tindakan persuasif dan humanis dalam menjalankan tugas serta Pasal 7 ayat (1) huruf c yang mewajibkan polisi melindungi hak asasi manusia.

Makmur menekankan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian harus dijaga dengan tindakan yang profesional dan transparan.

“Kami berharap kasus ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (R35)