SimpulRakyat.co.id, Makassar – Pengadilan Negeri (PN) Makassar menggelar sidang perdana kasus peredaran produk skincare mengandung merkuri yang menyeret tiga terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan terdakwa Agus Salim, Mustadir, dan Mira Hayati dalam persidangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan sidang pertama digelar pada Selasa (25/2/2025) di Ruang Sidang Ali Said PN Makassar dengan agenda pembacaan dakwaan untuk terdakwa Agus Salim.
Namun, sidang untuk terdakwa Mira Hayati terpaksa ditunda lantaran ia absen dengan alasan kesehatan dan masih menjalani perawatan di RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo Makassar.
“Pada sidang berikutnya, terdakwa Mira Hayati akan dihadirkan. Majelis Hakim telah memerintahkan kehadirannya dalam sidang pada Selasa (4/3/2025),” ujar Soetarmi, Rabu (26/2/2025).
Sementara itu, pada hari yang sama, terdakwa Mustadir Dg Sila menjalani sidang perdana di Ruang Sidang Mudjono SH, PN Makassar.
Jaksa menjerat Mustadir Dg Sila dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
Terdakwa Agus Salim, pemilik brand Ratu Glow dan Raja Glow, juga dikenakan dakwaan serupa, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Usai pembacaan dakwaan, Agus Salim menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi, sehingga sidang langsung dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Selasa (4/3/2025).
Sementara itu, terdakwa Mira Hayati, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama, juga dijerat dengan pasal yang sama dan menghadapi ancaman hukuman serupa. (*)


Tinggalkan Balasan