SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Wacana revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan terus menuai sorotan, terutama terkait pasal 8 ayat 5 yang mengatur kewenangan khusus bagi jaksa.
Pasal tersebut berbunyi “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.”
Pakar hukum menilai, aturan tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam sistem peradilan pidana.
Asas dominus litis, yang menegaskan peran Kejaksaan dalam menentukan kelanjutan suatu perkara, menjadi salah satu poin krusial yang mendapat perhatian dalam revisi RUU Kejaksaan serta Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
“Jika Kejaksaan diberikan kewenangan penuh untuk melanjutkan maupun menghentikan perkara pidana, hal ini berpotensi menimbulkan sengketa kewenangan, khususnya dengan Kepolisian,” ujar Akademisi Bidang Hukum Bisnis UNM, Dr Herman, saat diwawancarai awak media.
Menurutnya, sistem hukum di Indonesia harus berlandaskan tiga prinsip utama, yaitu kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Namun, jika revisi ini dipaksakan tanpa pertimbangan matang, maka bisa terjadi konflik kepentingan yang justru melemahkan integritas hukum.
“Pembagian kewenangan antara Kejaksaan dan Kepolisian harus jelas. Jika tidak, revisi ini bisa menimbulkan gesekan antar-lembaga penegak hukum, yang pada akhirnya berpotensi melemahkan sistem peradilan pidana,” tambahnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa baik Kejaksaan maupun Kepolisian berada dalam lingkup pemerintahan yang sama, sehingga perlu kehati-hatian dalam menentukan batas kewenangan masing-masing lembaga.
Jika revisi ini diterapkan secara tergesa-gesa, kata dia, dikhawatirkan akan menciptakan ruang kebijakan yang dapat merugikan sistem hukum secara keseluruhan.
“RUU ini harus dikaji lebih dalam. Jangan sampai justru menimbulkan sengketa hukum yang berujung pada ketidakpastian dalam penegakan keadilan,” pungkas Dr Herman.


Tinggalkan Balasan