SimpulRakyat.co.id, Makassar – Kasus dugaan penggelapan satu unit mobil Honda HRV 1,5 S DD 1889 KD ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel yang dilaporkan oleh Irdawati Dewi dinilai lamban. Sesuai dengan laporan Polisi : LPB/212/III/2022/SPKT Polda Sulsel, namun belum ada titik terang.

Irdawati Dewi mengatakan, sejak 4 Maret 2022 yang lalu, dia melaporkan kasus penggelapan mobil di Ditreskrimum Polda Sulsel dengan harapan mobil tersebut dapat ditemukan serta pelakunya diproses secara hukum.

“Saya nilai unik laporan Polisi tahun 2022 tetapi proses pemberkasan dan pelimpahan dilaksanakan nanti di tahun 2025, padahal saat itu para tersangka dan barang bukti berada di wilayah hukum Polda Sulsel, namun tak kunjung diambil oleh penyidik. Proses penanganan kasus tersebut sangat lambat sudah berjalan sekitar tiga tahun baru diungkap,” kata Irdawati kepada wartawan Simpul Rakyat, Rabu (19/2/2025).

Lanjut dikatakan, saat dirinya menanyakan perkembangan proses penyidikan di ruangan Unit 2 Subdit I Ditreskrimum Polda Sulsel, Penyidik AKP H Saifuddin menyampaikan bahwa, berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejati Sulsel.

“Ketika saya menanyakan bahwa penyidik pernah menyampaikan kepada suaminya, Ramli damai saja dan cabut laporannya, AKP H Saifuddin membantahnya, saya tidak pernah menyampaikan pencabutan laporan,” katanya.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan, Ramli mengatakan bahwa, AKP H Saifuddin pernah menyampaikan kepada dia agar menyampaikan kepada istrinya untuk berdamai dan cabut laporan.

“Saya tidak ingin mencabut laporan dan berdamai, atas kejadian ini saya sangat dirugikan kehilangan satu unit mobil yang telah digelapkan, saya berharap siapa saja yang terbukti terlibat agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” harapnya.

Sementara itu, AKP H Saifuddin membantah pernah menyarankan pencabutan laporan. Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran keberadaan mobil tersebut.

“Kami sudah melakukan penulusuran pencarian mobil tersebut di wilayah Kendari ke keluarga salah seorang tersangka, namun belum ditemukan,” tandasnya.

Diketahui, berdasarkan hasil gelar perkara Ditreskrimum Polda Sulsel pada 17 juli 2024 telah menetapkan 4 orang tersangka dengan inisial WA, SY, AD dan RM. (Nasution).