SimpulRakyat.co.id, Gowa – Seorang pemuda berinisial TA (24) ditangkap Polsek Pallangga, Kabupaten Gowa, setelah diduga menggelapkan motor milik seorang ojek online (ojol) dengan modus mengajak ibadah.
Pelaku yang dikenal sebagai pribadi taat beribadah ini memanfaatkan kepercayaan korban untuk melancarkan aksinya.
Menurut keterangan Ipda Syamsuar, Kanit Reskrim Polsek Pallangga, kejadian berawal saat TA memesan ojol di sebuah masjid di Kota Makassar untuk pergi ke Kabupaten Gowa.
Setiba di Kecamatan Pallangga, pelaku mengajak tukang ojol untuk sholat di masjid. Usai melaksanakan ibadah, TA meminta izin untuk meminjam motor korban dengan alasan membeli makan di warung.
Tergiur dengan kesan baik pelaku yang terlihat taat beribadah, korban pun tanpa curiga memberikan motor tersebut.
Namun, setelah menunggu cukup lama, korban mulai merasa gelisah karena motornya tak kunjung kembali. Korban pun melapor ke Polsek Pallangga.
Mendapatkan laporan, tim Black Horse Polsek Pallangga melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di Kabupaten Sidrap. TA ditemukan sedang tidur bersama kekasihnya di sebuah indekos pada Selasa, 7 Januari 2025 sekitar pukul 04.00 dini hari.
Setelah diamankan, TA mengaku telah menggadaikan motor hasil curiannya di Jalan Sunu, Kota Makassar seharga Rp 4 juta. Uang tersebut digunakan untuk berfoya-foya bersama pacarnya.
“Modus pelaku seolah pribadi taat ibadah, uang hasil gadainya itu digunakan untuk berfoya foya bersama kekasihnya,” ungkap Syamsuar.
Saat ini, TA telah mendekam di sel tahanan Polsek Pallangga dan terancam hukuman maksimal sesuai Pasal 374 KUHP tentang penipuan dan penggelapan berat.


Tinggalkan Balasan