SimpulRakyat.co.id, Makassar – Kuasa hukum Maya dan Amelia angkat bicara terkait panggilan klarifikasi dari Polsek Tallo. Panggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan seorang anggota Bhayangkari bernama Firayanti, yang merupakan istri seorang oknum polisi di Polsek Bontoala.
Sebagai warga negara yang taat hukum, pihak terlapor menegaskan bahwa mereka bersikap kooperatif dalam menghadiri undangan klarifikasi tersebut. Namun, mereka menilai laporan yang diajukan Firayanti tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Laporan ini menggunakan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, yang dalam perspektif hukum harus dibuktikan secara sah,” ujar Dito Arsandi, selaku kuasa hukum Amelia.
Dito menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula ketika Firayanti bersama tiga anggota keluarganya mendatangi rumah Amelia. Kedatangan mereka diduga bertujuan untuk melakukan tindakan kekerasan, namun berhasil dicegah oleh suami dan mertua Amelia sehingga tidak terjadi insiden lebih lanjut.
“Yang menjadi keheranan bagi kami adalah justru Firayanti yang mengajukan laporan dan mengklaim dirinya sebagai korban. Padahal, klien kamilah yang seharusnya menjadi pihak yang dirugikan,” tambahnya.
Sebagai langkah hukum, kuasa hukum Amelia berencana melaporkan dugaan percobaan penganiayaan dan kekerasan yang dilakukan oleh Firayanti dan keluarganya. Selain itu, mereka juga mempertimbangkan pelaporan balik atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 310 KUHP.
“Pada saat kejadian, Firayanti dan keluarganya diduga mengeluarkan kata-kata kasar kepada klien kami, bahkan sempat masuk ke dalam rumah dan mendobrak pintu kamar sambil mencari keberadaan Amelia,” jelas Dito.
Amelia sendiri berharap agar laporan yang telah diajukan dapat segera diproses mengingat sudah beberapa bulan berlalu tanpa kejelasan. Ia juga menyinggung laporan yang telah diajukan di Polrestabes Makassar pada 4 November 2024, yang hingga kini masih berada dalam tahap penyelidikan.
“Yang menjadi pertanyaan bagi kami, mengapa Firayanti yang diduga melanggar Undang-Undang ITE justru kembali melaporkan klien kami dengan Pasal 310 KUHP di Polsek Tallo?” ujar Dito.
Kuasa hukum berharap agar proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan sehingga klien mereka mendapatkan kejelasan atas laporan yang telah diajukan. (Restu)


Tinggalkan Balasan