SimpulRakyat.co.id, Gowa – Sengketa batas wilayah antara Kecamatan Pattallassang dan Parangloe di Kabupaten Gowa terus menjadi isu yang memprihatinkan. Persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun ini tidak hanya sekadar urusan administratif, tetapi juga berdampak langsung pada kehidupan masyarakat di kedua wilayah.
Ketidakjelasan batas wilayah mengakibatkan sejumlah masalah serius. Akses masyarakat terhadap layanan publik terganggu, potensi sumber daya alam belum dimanfaatkan secara maksimal, dan potensi konflik sosial terus membayangi. Warga merasa terjebak di tengah tarik-menarik kepentingan antara dua kecamatan ini.
Sejarah Konflik dan Aksi Masyarakat
Tokoh Lingkar Pemuda Parassui (LPP), Mursalim, mengungkapkan bahwa sengketa ini pertama kali mencuat ke publik pada 14 Februari 2021. Saat itu, Aliansi Pemuda Parassui bersama mahasiswa Pattallassang aktif mengadvokasi permasalahan ini melalui aksi demonstrasi dan petisi online.
“Pada masa kepemimpinan Camat Pattallassang Baharuddin S.STP (2021-2023), berbagai tuntutan telah disampaikan hingga ke pemerintah provinsi, meski belum semuanya terealisasi. Sayangnya, hingga beliau digantikan, polemik ini belum sepenuhnya terselesaikan,” ujar Mursalim ke media ini, Senin (16/12/2024).
Namun, pasca pergantian kepemimpinan, kritik terhadap kinerja Camat Pattallassang saat ini, Andi Pangeran Zubair, S.Sos, mulai bermunculan. Lembaga Kepemudaan Pattallassang (HIPMA Gowa Koordinatorat Pattallassang) menilai bahwa pemerintah kecamatan terkesan lamban merespons masalah ini.
Jesmin, Sekretaris Umum HIPMA Gowa Koordinatorat Pattallassang, mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret. “Keterlambatan penanganan ini hanya memperpanjang konflik dan menimbulkan kerugian lebih besar bagi masyarakat,” tegasnya.
Akar Masalah dan Harapan Solusi
Sengketa ini diyakini dipicu oleh kurangnya data historis yang akurat, pertumbuhan penduduk yang pesat, serta perbedaan kepentingan di antara kedua belah pihak. Meski sejumlah upaya mediasi telah dilakukan, hingga kini belum ada solusi permanen yang memuaskan.
Pemerintah Kabupaten Gowa diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan konflik ini, baik melalui mediasi lanjutan, pembaruan data historis, hingga keputusan hukum yang adil.
Warga Pattallassang dan Parangloe mendambakan solusi yang membawa keadilan dan ketenangan, sehingga mereka bisa menjalani hidup tanpa bayang-bayang ketidakpastian.
“Kami hanya ingin hidup damai, tanpa konflik, dengan akses yang adil terhadap layanan dan sumber daya,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Diperlukan langkah cepat, transparan, dan berkeadilan dari pihak terkait untuk memastikan sengketa ini tidak berlarut-larut dan merugikan masyarakat lebih jauh. (Fajar Ahmad)


Tinggalkan Balasan