SimpulRakyat.co.id, Makassar – Kepolisian Sektor (Polsek) Panakkukang, Kota Makassar, tengah memproses laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat.

Kasus ini melibatkan sebuah mobil Honda Brio Satya merah dengan nomor polisi DD 1816 RJ, berdasarkan Laporan Polisi Nomor STPLI/275/XI/RES.1.11/2024/RESKRIM.

Korban, Shindy (31), melaporkan Muh Zulfikram Hidayat (25), seorang warga Jl Nurdin Dg Tutu Karuwisi dan Jl Kandea Raya, yang diduga menggelapkan mobil tersebut.

Kasus ini bermula saat Shindy menyerahkan mobil beserta STNK asli dan fotokopi KTP-nya pada 30 Juli 2024 untuk dirental dengan kesepakatan sewa Rp 15 juta.

Namun, mobil itu justru digadaikan oleh Zulfikram ke CV Sentosa Mandiri Gadai di Jl Inspeksi Kanal Hertasning senilai Rp 18,55 juta.

Shindy mengaku percaya menyerahkan kendaraannya karena Zulfikram disebut teman saudaranya,

Dimas, yang memberikan informasi bahwa mobil akan digunakan untuk rental oleh sebuah perusahaan di Pettarani. Selama tiga bulan pertama, pembayaran rental berjalan lancar hingga 18 Oktober 2024.

Namun, pada akhir Oktober, Zulfikram mulai sulit dihubungi. Curiga dengan situasi tersebut, Dimas mencoba mencari informasi dari keluarga Zulfikram.

Akhirnya terungkap melalui saudaranya, Iyal, bahwa Zulfikram telah kabur, dan ditemukan nota gadai mobil dari CV Sentosa Mandiri Gadai.

Saat mendatangi kantor gadai tersebut, Shindy diminta menebus nilai gadai sebesar Rp 18,55 juta untuk mengklaim mobilnya. Namun, ia menolak karena unit kendaraan belum dijamin tersedia. “Kerugian saya diperkirakan mencapai Rp 300 juta, termasuk biaya sewa yang belum dibayarkan dan mobil yang digadaikan,” kata Shindy.

Hingga saat ini, laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan. Penyidik Polsek Panakkukang, Briptu Astan Setiawan, mengaku proses penanganan kasus terkendala agenda pengamanan Pilkada.

“Mohon bersabar, karena saat ini fokus pengamanan Pilkada. Tapi kami akan memanggil pihak terkait, termasuk CV Sentosa Mandiri Gadai dan keluarga terlapor, pada awal pekan depan,” ujar Astan.

Shindy berharap kasus ini segera diselesaikan agar mobilnya bisa kembali. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dalam menyerahkan kendaraan kepada pihak ketiga. (*)